Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara terkait kasus hasil swab test covid-19 di RS UMMI, Bogor.
Jaksa menilai menantu Muhammad Rizieq Shihab itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq.
Hanif dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Hanif Alatas berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat bacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Jaksa menyatakan dalam tuntutannya, Hanif Alatas dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Hanif juga dinilai telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain itu, jaksa menilai Hanif juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga : Dishub DKI Masih Bahas Payung Hukum Jalur Road Bike
Sementara itu, hal yang meringankan Hanif ialah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di masa mendatang.
Maka dari itu, jaksa meminta kepada Hakim Ketua Khadwanto yang memimpin jalannya sidang agar mengabulkan tuntutannya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab bersama Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, didakwa melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swab Rizieq di RS UMMI, Bogor, pada akhir November 2020.
Para terdakwa juga dianggap menghalang-halangi upaya Satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi covid-19.
Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berharap Ibu Kota tetap kondusif meski ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab pulang ke Jakarta. Rizieq diprediksi akan pulang ke Tanah Air menyusul penghentian kasus pornografi yang diduga melibatkan dirinya.
Polisi tidak menyiapkan pengamanan secara khusus terhadap kedatangan HRS di bandara.
Kepulangan Rizieq yang rencananya kembali pada Selasa (10/11) mendatang.
"Jadi kalau jemput ke bandara tidak perlu banyak-banyak, apalagi jumlahnya sampai jutaan," ujarnya.
Sebagai objek vital nasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dijaga TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Hal ini berkaca juga dari kasus demonstrasi pada bulan Oktober lalu di Jakarta. Karena menimbulkan banyak kerumunan maka tracing dilakukan.
Harapan persoalan tidak berlanjut, karena pihaknya beranggapan sudah menjadi salah satu komitmen yang disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
Ketika informasi ini dikonfirmasi ke Direktur Umum RS UMMI, Najamuddin, juga membenarkan dan meminta didoakan agar cepat sembuh.
Andi menerangkan pemeriksaan kedua saksi tambahan tersebut dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Rumah Sakit (RS) Ummi Andi Tatat diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Andi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular.
Dirut RS Ummi Bogor diperiksa terkait pelayanan kesehatan risiko covid-19 terhadap pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved