Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menantu Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI

Rahmatul Fajri
03/6/2021 13:30
Menantu Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI
Sidang kasus HRS dan RS UMMI(Antara)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara terkait kasus hasil swab test covid-19 di RS UMMI, Bogor.

Jaksa menilai menantu Muhammad Rizieq Shihab itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq.

Hanif dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Hanif Alatas berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat bacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Jaksa menyatakan dalam tuntutannya, Hanif Alatas dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Hanif juga dinilai telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain itu, jaksa menilai Hanif juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga : Dishub DKI Masih Bahas Payung Hukum Jalur Road Bike

Sementara itu, hal yang meringankan Hanif ialah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di masa mendatang.

Maka dari itu, jaksa meminta kepada Hakim Ketua Khadwanto yang memimpin jalannya sidang agar mengabulkan tuntutannya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab bersama Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, didakwa melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swab Rizieq di RS UMMI, Bogor, pada akhir November 2020.

Para terdakwa juga dianggap menghalang-halangi upaya Satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi covid-19.

Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya