Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bima Arya Tuding RS UMMI Halangi Kerja Satgas Terkait Rizieq

Basuki Eka Purnama
14/4/2021 12:34
Bima Arya Tuding RS UMMI Halangi Kerja Satgas Terkait Rizieq
Suasana sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4).(ANTARA/Yogi Rachman )

WALI Kota Bogor Bima Arya menyebut Rumah Sakit UMMI telah menghalang-halangi Satgas Covid-19 dalam menjalankan tugas mereka terkait pelaksanaan tes usap terhadap Rizieq Shihab.

RS UMMI tidak berkoordinasi dengan baik dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait kasus tes usap Rizieq, kata Bima dalam pernyataannya sebagai saksi di sidang lanjutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).

"Apabila rumah sakit tidak menyampaikan laporan, tidak berkoordinasi, bagaimana kita bisa berstrategi. Ini yang saya khawatirkan, kita tidak akan bisa memberantas covid-19," kata Bima dalam persidangan.

Baca juga: Bima Arya Pastikan Rizieq Tolak Lakukan Tes Usap

Bima mengatakan, sebelumnya pihak Satgas Covid-19 menyarankan kepada Rizieq untuk melakukan tes usap di RS UMMI sebagai rumah sakit rujukan. Usulan itu pun kemudian disetujui oleh pihak Rizieq.

Namun, pada kenyataannya, Bima mengatakan tes usap tersebut sudah dilakukan Rizieq tanpa sepengetahuan pihak RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat, selaku Direktur Utama RS UMMI.

"Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan swab dan Andi Tatat mengaku itu dilakukan tanpa koordinasi. Saya menegur mana mungkin rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakit," ujar Bima.

Bima mengatakan, sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, ia hanya mengetahui hasil tes usap Rizieq dari informasi lisan yang menyebut mantan pimpinan FPI terkonfirmasi positif.

"Ketika kami melakukan kordinasi, kami menerima informasi bersifat lisan, dugaan saja bahwa beliau positif. Tapi kami terima informasi valid ketika BAP di kepolisian beliau sudah positif covid-19," terangnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara nomor 223, 224, dan 225 soal kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab, Andi Tatat, dan Hanif yang merupakan menantu Rizieq. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya