Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SIDANG perdana perkara kasus swab tes di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3) berujung ricuh.
Kuasa hukum Rizieq yang hadir dalam persidangan itu tampak menunjuk sambil berteriak memaki majelis hakim dan jaksa penuntut umum, serta sesekali para tim kuasa hukum menggebrak meja dan pintu pembatas di ruang sidang.
"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata salah satu tim kuasa hukum.
"Besok rezim ini berganti. Kalian bertanggung jawab semua," kata salah satu tim kuasa hukum kepada jaksa penuntut umum.
Baca juga: Pemprov DKI Masih Kaji dan Evaluasi Sekolah Tatap Muka
Kericuhan itu bermula saat tim kuasa hukum dan Rizieq meminta dirinya dihadirkan di PN Jaktim. Kuasa hukum menilai ada kesalahan teknis dalam sidang virtual itu dan suara Rizieq juga tidak terdengar. Rizieq hadir secara virtual dari ruang Bareskrim Polri.
Majelis hakim dan JPU menolak permintaan Rizieq dan kuasa hukumnya untuk hadir di persidangan dengan alasan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Penolakan itu memancing emosi kuasa hukum. Mereka akhirnya menyatakan walkout atau keluar dari persidangan. Begitu juga dengan Rizieq Shihab yang meninggalkan sidang virtualnya dari Aula Bareskrim Polri.(OL-4)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat.
Usai divonis, Rizieq dan terdakwa lainnya, seperti Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, tiba ke Rutan Mabes Polri yang ada di Gedung Bareskrim.
Khadwanto mengatakan Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tak terima putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar covid-19.
Bima mengatakan tes usap tersebut sudah dilakukan Rizieq tanpa sepengetahuan pihak RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat, selaku Direktur Utama RS UMMI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved