Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rizieq Dituntut 6 Tahun, Pengacara Sebut Pasal Bernuansa Politis

Rahmatul Fajri
03/6/2021 16:27
Rizieq Dituntut 6 Tahun, Pengacara Sebut Pasal Bernuansa Politis
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah) dan Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat (kiri).(Antara/Fakhri Hermansyah.)

JAKSA menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Jaksa menyebut Rizieq telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swabnya.

Menyikapi tuntutan itu, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Aziz mengatakan pasal yang dikenakan kepada kliennya bernuansa politis. Diketahui, Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat dengan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Yang menguatkan (dalam pleidoi) ialah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipakai," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).

"Saya hanya fokus kepada hukum, tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan itu penerapannya terkait politik," tambahnya. Aziz menyebut selain tim kuasa hukim, Rizieq juga akan menyusun nota pembelaan itu.

Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan nota pembelaan tersebut pada Kamis (10/6). Sebelumnya, jaksa menyatakan Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat dengan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Rizieq dalam perkara ini ialah pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008. Rizieq juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah dalam menanggulangi covid-19. Selain itu, Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan Rizieq, yakni Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Selain Rizieq, dalam kasus ini, jaksa juga menuntut Muhammad Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai menantu Muhammad Rizieq Shihab itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq.

 

Hanif dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Hanif Alatas berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya