Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
JAKSA menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Jaksa menyebut Rizieq telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swabnya.
Menyikapi tuntutan itu, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Aziz mengatakan pasal yang dikenakan kepada kliennya bernuansa politis. Diketahui, Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat dengan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Yang menguatkan (dalam pleidoi) ialah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipakai," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).
"Saya hanya fokus kepada hukum, tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan itu penerapannya terkait politik," tambahnya. Aziz menyebut selain tim kuasa hukim, Rizieq juga akan menyusun nota pembelaan itu.
Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan nota pembelaan tersebut pada Kamis (10/6). Sebelumnya, jaksa menyatakan Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat dengan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Rizieq dalam perkara ini ialah pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008. Rizieq juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah dalam menanggulangi covid-19. Selain itu, Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan Rizieq, yakni Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Selain Rizieq, dalam kasus ini, jaksa juga menuntut Muhammad Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai menantu Muhammad Rizieq Shihab itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq.
Hanif dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Hanif Alatas berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa. (OL-14)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dibawa ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa
Diskusi Penyebaran Misinformasi dan Hoaks di Tengah Digitalisasi Iinformasi
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto memburu pemilik akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait dirinya mundur dari Polri.
Irjen Karyoto memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait isu dirinya mundur dari Polri
Sebelumnya politikus Golkar Nurdin Halid mengatakan isu penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) hoaks.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved