Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Jaksa menyebut Rizieq telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swabnya.
Menyikapi tuntutan itu, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Aziz mengatakan pasal yang dikenakan kepada kliennya bernuansa politis. Diketahui, Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat dengan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Yang menguatkan (dalam pleidoi) ialah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipakai," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).
"Saya hanya fokus kepada hukum, tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan itu penerapannya terkait politik," tambahnya. Aziz menyebut selain tim kuasa hukim, Rizieq juga akan menyusun nota pembelaan itu.
Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan nota pembelaan tersebut pada Kamis (10/6). Sebelumnya, jaksa menyatakan Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat dengan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Rizieq dalam perkara ini ialah pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008. Rizieq juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah dalam menanggulangi covid-19. Selain itu, Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan Rizieq, yakni Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Selain Rizieq, dalam kasus ini, jaksa juga menuntut Muhammad Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai menantu Muhammad Rizieq Shihab itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq.
Hanif dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Hanif Alatas berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa. (OL-14)
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berharap Ibu Kota tetap kondusif meski ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab pulang ke Jakarta. Rizieq diprediksi akan pulang ke Tanah Air menyusul penghentian kasus pornografi yang diduga melibatkan dirinya.
Polisi tidak menyiapkan pengamanan secara khusus terhadap kedatangan HRS di bandara.
Kepulangan Rizieq yang rencananya kembali pada Selasa (10/11) mendatang.
"Jadi kalau jemput ke bandara tidak perlu banyak-banyak, apalagi jumlahnya sampai jutaan," ujarnya.
Sebagai objek vital nasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dijaga TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Hal ini berkaca juga dari kasus demonstrasi pada bulan Oktober lalu di Jakarta. Karena menimbulkan banyak kerumunan maka tracing dilakukan.
Dalam video terlihat embusan abu vulkanik berwarna hitam pekat menjulang tinggi ke udara
Hoaks berpotensi merusak ketenteraman, keamanan, dan kondusivitas masyarakat.
Diskominfo Jawa Barat menyiapkan dan mendorong unit saber hoaks di 27 kabupaten dan kota mulai mendeteksi dini potensi hoaks
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
KOORDINATOR Divisi Relawan Tim Pemenangan Ben-Ujang, Iwan menyampaikan bahwa akun yang disebutkan oleh Indikator Politik bukan merupakan akun resmi tim relawan pemenangan Ben-Ujang.
Jika permainan politik kotor ini tidak dibarengi dengan politik uang atau kecurangan lainnya, pasangan nomor urut 03 akan berjalan mulus menuju pucuk untuk memimpin Kabupaten Manggarai Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved