Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JAKSA menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Jaksa menyebut Rizieq telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swabnya.
Menyikapi tuntutan itu, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Aziz mengatakan pasal yang dikenakan kepada kliennya bernuansa politis. Diketahui, Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat dengan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Yang menguatkan (dalam pleidoi) ialah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipakai," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).
"Saya hanya fokus kepada hukum, tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan itu penerapannya terkait politik," tambahnya. Aziz menyebut selain tim kuasa hukim, Rizieq juga akan menyusun nota pembelaan itu.
Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan nota pembelaan tersebut pada Kamis (10/6). Sebelumnya, jaksa menyatakan Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat dengan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Rizieq dalam perkara ini ialah pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008. Rizieq juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah dalam menanggulangi covid-19. Selain itu, Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan Rizieq, yakni Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Selain Rizieq, dalam kasus ini, jaksa juga menuntut Muhammad Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai menantu Muhammad Rizieq Shihab itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq.
Hanif dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Hanif Alatas berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa. (OL-14)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
Menurut Fadil, langkah yang dilakukan oleh Pangdam Jaya bertujuan baik bagi negara.
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Hoaks kesehatan biasanya selintas terlihat benar namun faktanya tidak begitu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved