Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Kurangi Hukuman Pinangki

Tri Subarkah
14/6/2021 20:44
Ini Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Kurangi Hukuman Pinangki
Terdaksa kasus surat jalan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani persidangan(Antara/Reno Esnir)

MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun. Sebelumnya, terdakwa kasus penerimaan suap dari Joko Tjandra itu divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam mejatuhkan vonis, majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Muhammad Yusuf dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Hallida Ilham Malik itu mempertimbangkan status Pinangki sebagai wanita. 

"Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendpat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," demikian disebutkan dalam surat putusan yang dilansir dari laman Mahkamah Agung, Senin (14/6).

Pertimbangan lain dari majelis hakim adalah karena Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu, hakim masih menaruh harapan terhadap Pinangki yang akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Status Pinangki sebagai ibu dari anak berusia empat tahun juga turut menjadi pertimbangan hakim. Menurut hakim, Pinangki layak diberikan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Baca juga : ICW Nilai Sunat Vonis Jaksa Pinangki Keterlaluan

"Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini; Bahwa tuntutan pidana jaksa/penuntut umum selaku pemegang azas dominus litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tambah hakim.

Diketahui, putusan PT Jakarta sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung saat persidangan di tingkat pertama. Meskipun mengurangi vonis hukuman badan, majelis hakim PT Jakarta tetap menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta terhadap Pinangki.

Dalam kasus yang menyeretnya ke meja hijau, Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra selaku terpidana kasus cessie Bank Bali. Suap ditujukan agar Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan puusan Peninjauan Kebali tanggal 11 Juni 2009.

Ia turut menyusun rencana aksi atau action plan terkait pelaksanaan permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Adapun pihak lain yang terlibat adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya