Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
"Bahwa action plan ini sama sekali tidak bisa dikunyah. Tidak ada logika terhadap pembuatan proposal action plan ini," ujar Joko
TERDAKWA Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding terkait vonis majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun.
JAM-Pidsus Kejagung Ali Mukartono mengklim pihaknya telah menggali hal tersebut. Menurut Ali, terungkap tidaknya sosok 'King Maker' berada di tangan Pinangki dan tersangka lainnya.
ICW menyebut masih banyak fakta yang belum terungkap dalam perkara terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada kasus suap pengurusan pengajuan fawa Mahkamah Agung untuk membebaskan Djoko Tjandra.
jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra.
ICW berpandangan kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki ini melibatkan tiga klaster sekaligus, mulai dari penegak hukum, swasta, sampai politisi.
Menurut hakim, gaya hidup yang dijalani Pinangki tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai seorang jaksa, dan meyakini sumber gaya hidup Pinangki bersumber dari tindak pidana korupsi.
Salah satu yang menjadi sorotan majelis hakim dalam pembacaan putusan adalah sosok yang disebut King Maker.
Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak mengapresiasi vonis 10 tahun dan denda Rp600 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menghukum Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebagai seorang jaksa, lanjut Fickar, harusnya Pinangki bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
Sampai Sabtu (6/2) pukul 13.00 WIB, petisi yang dibuat pada Kamis (21/1) tersebut telah ditandatangani oleh 12.370 orang.
"Kami katakan kabur karena sampai saat ini tidak dapat dibuktikan di mana dan kapan terdakwa menerima uang yang dituduhkan JPU,"
Eks Jaksa Pinangki memohon kepada majelis hakim agar meringankan putusan terhadapnya. Selain itu, ia kembali menyampaikan rasa bersalahnya di muka persidangan.
Tuntutan kepada Pinangki yang kemudian divonis kurang dari lima tahun tersebut dinilai melukai upaya penegakan hukum.
''Berdasarkan saksi-saksi, ahli, terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar US$500.000," kata JPU Yanuar
Pinangki menyebut dirinya sangat merasa bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan.
Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Komisi Kejaksaan masih menunggu putusan pengadilan berkaitan dengan esensi pelaporan ICW terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksa penyidik perkara Pinangki.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved