Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
"Kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tetapi kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A bisa kita ambil," ucap Firli di Jakarta
Sebanyak 12 orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara pemberian hadiah atau janji yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM)
Keterlibatan KPK dapat mengoptimalkan penanganan perkara yang telah mencoreng wajah Korps Adhyaksa.
Sopir Pinangki, Soegiarto, dan mantan Kuasa Hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking juga diperiksa.
Kejagung belum bisa mengembangkan kasus dengan mengungkap sosok yang mengajak jaksa Pinangki membantu Joko Tjandra.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (31/8). Penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah jaksa Pinangki, namun juga di beberapa tempat lain.
Penyidik Kejagung sudah melakukan penggeledahan empat lokasi terkait dengan sangkaan Pasal TPPU untuk Jaksa Pinangki
Di samping Pinangki, Kejagung akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Joko Tjandra.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Andriansyah. Melalui fatwa MA, Joko Tjandra berpotensi bebas dari eksekusi kasus hak tagih Bank Bali.
Hari menjelaskan salah satu orang yang diperiksa adalah manager sebuah diler mobil di Jakarta Selatan atas nama Christian Dylan.
Kejaksaan Agung sudah dua kali memeriksa Pinangki. Korps Adhyaksa masih belum puas mengulik informasi dari Pinangki untuk memperkuat pemberkasan.
KPK akan mengambil alih kasus Pinangki yang sedang ditangani Kejagung tersebut jika salah satu syarat yang ditentukan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi.
Pasalnya, Pinangki urung diperiksa pada panggilan pertama, Kamis (27/8) silam, lantaran anaknya datang membesuk dirinya yang berada di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hari mengatakan pihaknya telah memeriksa Andi sebagai saksi terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
KEJAKSAAN Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pihaknya menduga bahwa Andi menjadi perantara antara Joko Tjandara dan Pinangki.
Selain pemecatan, NasDem juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan
"Yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada mediaindonesia.com, Rabu (2/9).
Hari menjelaskan, Andi Irfan memiliki peran sebagai perantara pemberian suap dari Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Partai NasDem langsung mencabut kartu keanggotaan partai dan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved