Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksa penyidik dalam perkara Pinangki Sirna Malasari. Kendati demikian, Komjak masih menunggu putusan pengadilan berkaitan dengan esensi pelaporan ICW.
Hal ini perlu dilakukan, lanjut Barita, karena ada persoalan teknis yang sudah masuk proses penuntutan dalam pelaporan ICW tersebut. Menurutnya, Komjak terikat dengan aturan pembatasan kewenangan agar tidak mengganggu tugas jaksa selama proses penuntutan.
"Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 18/2011 yang ada, Komisi tidak boleh mengganggu kelancaran tugas jaksa atau mempengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan," kata Barita kepada Media Indonesia, Sabtu (16/1).
Untuk menghindari pelanggaran dalam Perpres tersebut, Barita mengatakan pihaknya meminta penjelasan terlebih dahulu dari Kejaksaan selama proses penuntutan dan persidangan. Di samping itu, Komjak juga bermaksud menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Barita juga menjelaskan bahwa proses penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, dan keputusan pengadilan merupakan kesatuan yang utuh. Oleh karenanya, Komjak masih akan menunggu putusan pengadilan untuk merumuskan pertimbangan yang objektif dan komprehensif.
"Agar pertimbangan Komisi dapat berjalan secara objektif dan komprehensif, kami akan mendengar dan membaca dulu bagaimana keputusan pengadilan soal ini," jelas Barita.
"Sebab di sana tentu banyak fakta-fakta hukum yang dapat membantu kami memahami duduk permasalahan dan laporan yang dimaksud secara akurat dan terbuka," pungkasnya.
Kemarin, ICW menyurati Komjak ihwal kelanjutan pelaporan yang dilayangkan sejak Oktober 2020. Dalam kesempatan tersebut, ICW mendesak agar Komjak segera menuntaskan dan memberitahukan publik pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga jaksa penyidik perkara Pinangki dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra.
Adapun pelaporan ICW antara lain menilai jaksa penyidik enggan menggali kebenaran materiil dari pengkuan Pinangki, dugaan jaksa penyidik yang tidak menindaklanjuti pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), jaksa penyidik tidak mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, dan dugaan jaksa penyidik tidak berkoordinasi dengan KPK.
Proses persidangan Pinangki sendiri sudah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Teranyar, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk memvonis mantan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu dengan pidana 4 tahun.
Dalam tuntutan yang dibacakan Senin (11/1) lalu, JPU menyimpulkan Pinangki telah melakukan perbuatan pidana yang bertentangan dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tri/OL-09)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved