Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komisi Kejaksaan akan Lanjuti Laporan ICW soal Penyidik Pinangki

Tri Subarkah
16/1/2021 10:37
Komisi Kejaksaan akan Lanjuti Laporan ICW soal Penyidik Pinangki
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak.(MI/Moh Irfan)

KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksa penyidik dalam perkara Pinangki Sirna Malasari. Kendati demikian, Komjak masih menunggu putusan pengadilan berkaitan dengan esensi pelaporan ICW.

Hal ini perlu dilakukan, lanjut Barita, karena ada persoalan teknis yang sudah masuk proses penuntutan dalam pelaporan ICW tersebut. Menurutnya, Komjak terikat dengan aturan pembatasan kewenangan agar tidak mengganggu tugas jaksa selama proses penuntutan.

"Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 18/2011 yang ada, Komisi tidak boleh mengganggu kelancaran tugas jaksa atau mempengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan," kata Barita kepada Media Indonesia, Sabtu (16/1).

Untuk menghindari pelanggaran dalam Perpres tersebut, Barita mengatakan pihaknya meminta penjelasan terlebih dahulu dari Kejaksaan selama proses penuntutan dan persidangan. Di samping itu, Komjak juga bermaksud menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.

Barita juga menjelaskan bahwa proses penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, dan keputusan pengadilan merupakan kesatuan yang utuh. Oleh karenanya, Komjak masih akan menunggu putusan pengadilan untuk merumuskan pertimbangan yang objektif dan komprehensif.

"Agar pertimbangan Komisi dapat berjalan secara objektif dan komprehensif, kami akan mendengar dan membaca dulu bagaimana keputusan pengadilan soal ini," jelas Barita.

"Sebab di sana tentu banyak fakta-fakta hukum yang dapat membantu kami memahami duduk permasalahan dan laporan yang dimaksud secara akurat dan terbuka," pungkasnya.

Kemarin, ICW menyurati Komjak ihwal kelanjutan pelaporan yang dilayangkan sejak Oktober 2020. Dalam kesempatan tersebut, ICW mendesak agar Komjak segera menuntaskan dan memberitahukan publik pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga jaksa penyidik perkara Pinangki dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra.

Adapun pelaporan ICW antara lain menilai jaksa penyidik enggan menggali kebenaran materiil dari pengkuan Pinangki, dugaan jaksa penyidik yang tidak menindaklanjuti pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), jaksa penyidik tidak mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, dan dugaan jaksa penyidik tidak berkoordinasi dengan KPK.

Proses persidangan Pinangki sendiri sudah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Teranyar, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk memvonis mantan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu dengan pidana 4 tahun.

Dalam tuntutan yang dibacakan Senin (11/1) lalu, JPU menyimpulkan Pinangki telah melakukan perbuatan pidana yang bertentangan dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya