Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Namun, ia menilai itu masih jauh dari kerugian negara dari kesalahan tata kelola izin tambang dan sawit.
“Komisi Kejaksaan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung, khususnya melalui Satgas PKH, yang telah berhasil mengembalikan penguasaan kawasan hutan lebih dari 4 juta hektare serta memulihkan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun dari denda administratif maupun penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh Jampidsus,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi pada Kamis (25/12).
Selain itu, Pujiyono memberikan catatan khusus bahwa capaian tersebut belum sebanding dengan besarnya potensi kerugian negara akibat pelanggaran di sektor sumber daya alam, terutama pada pengelolaan perkebunan sawit dan pertambangan.
“Potensi kerugian negara akibat pelanggaran izin pengelolaan sawit maupun tambang masih ratusan triliun rupiah. Karena itu, kami berharap pada tahun depan nilai pemulihan aset dan uang negara yang berhasil dikembalikan bisa lebih besar lagi,” katanya.
Menurut Pujiyono, kinerja Satgas PKH menunjukkan peran strategis kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya fokus pada aspek represif, tetapi juga berdampak langsung terhadap penyelamatan keuangan negara, khususnya di sektor sumber daya alam yang selama ini rawan penyimpangan.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luasan mencapai 4.081.560,58 hektare. Dari jumlah tersebut, kawasan hutan tahap V yang diserahkan kembali memiliki luas 893.002,383 hektare.
Kawasan tersebut terdiri atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi. Lahan itu diserahkan melalui Kementerian Keuangan, Danantara, hingga dikelola oleh Agrinas.
Selain itu, terdapat kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare di sembilan provinsi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan fungsi hutan.
Tak hanya penguasaan kembali kawasan hutan, Jaksa Agung juga melaporkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif dengan total nilai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nike
Ada pula hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp4,28 triliun dari penanganan perkara tindak pidana korupsi kasus dugaan penyimpangan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung. (H-4)
Barita menjelaskan penyidikan terhadap perusahaan itu mengacu pada 3 faktor: ada izin usaha dan sesuai dengan perizinan, ada izin tetapi praktik usaha tidak sesuai perizinan
Evello mendeteksi adanya 65% percakapan yang memberikan apresiasi terhadap penegakan hukum dan legitimasi kepemimpinan.
Penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan aset negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dana Rp6,62 triliun hasil sitaan Kejaksaan Agung telah masuk PNBP dan masih dirancang pemanfaatannya,
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved