Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Komisi Kejaksaan : Pemulihan Aset PKH Rp6,6 T Masih Jauh dari Kerugian Negara

Devi Harahap
25/12/2025 14:27
Komisi Kejaksaan : Pemulihan Aset PKH Rp6,6 T Masih Jauh dari Kerugian Negara
Ilustrasi karhutla(Antara Foto)

KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Namun, ia menilai itu masih jauh dari kerugian negara dari kesalahan tata kelola izin tambang dan sawit.

“Komisi Kejaksaan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung, khususnya melalui Satgas PKH, yang telah berhasil mengembalikan penguasaan kawasan hutan lebih dari 4 juta hektare serta memulihkan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun dari denda administratif maupun penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh Jampidsus,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi pada Kamis (25/12).

Selain itu, Pujiyono memberikan catatan khusus bahwa capaian tersebut belum sebanding dengan besarnya potensi kerugian negara akibat pelanggaran di sektor sumber daya alam, terutama pada pengelolaan perkebunan sawit dan pertambangan.

“Potensi kerugian negara akibat pelanggaran izin pengelolaan sawit maupun tambang masih ratusan triliun rupiah. Karena itu, kami berharap pada tahun depan nilai pemulihan aset dan uang negara yang berhasil dikembalikan bisa lebih besar lagi,” katanya.

Menurut Pujiyono, kinerja Satgas PKH menunjukkan peran strategis kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya fokus pada aspek represif, tetapi juga berdampak langsung terhadap penyelamatan keuangan negara, khususnya di sektor sumber daya alam yang selama ini rawan penyimpangan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luasan mencapai 4.081.560,58 hektare. Dari jumlah tersebut, kawasan hutan tahap V yang diserahkan kembali memiliki luas 893.002,383 hektare.

Kawasan tersebut terdiri atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi. Lahan itu diserahkan melalui Kementerian Keuangan, Danantara, hingga dikelola oleh Agrinas. 

Selain itu, terdapat kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare di sembilan provinsi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan fungsi hutan. 

Tak hanya penguasaan kembali kawasan hutan, Jaksa Agung juga melaporkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif dengan total nilai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nike

Ada pula hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp4,28 triliun dari penanganan perkara tindak pidana korupsi kasus dugaan penyimpangan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik