Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Denda Satgas PKH Ancam Kebangkrutan 235 Perusahaan Sawit dan PHK Massal 1,5 Juta Pekerja

Despian Nurhidayat
17/12/2025 14:49
Denda Satgas PKH Ancam Kebangkrutan 235 Perusahaan Sawit dan PHK Massal 1,5 Juta Pekerja
Ilustrasi(ANTARA/WAHDI SEPTIAWAN)

SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan penagihan denda Rp38,6 triliun terhadap 71 perusahaan kelapa sawit dan tambang tidak berizin di kawasan hutan. Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) memperingatkan pemerintah terkait potensi kebangkrutan industri sawit dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 24 Tahun 2021.

Berdasarkan kajian terbaru PUSTAKA ALAM, skema denda administratif yang diatur dalam regulasi tersebut berpotensi mematikan ratusan perusahaan perkebunan sawit serta memicu PHK massal jutaan pekerja. Sorotan utama tertuju pada skema denda sebesar Rp25 juta per hektare per tahun yang diterapkan secara retroaktif (berlaku surut). 

"Penerapan denda ini membuat beban kewajiban mencapai Rp375 juta per hektare untuk kebun yang telah berumur 20 tahun. Angka ini sangat tidak masuk akal karena melampaui empat kali lipat harga pasar kebun sawit itu sendiri, yang rata-rata berkisar Rp 50 hingga 100 juta per hektare," ungkap Direktur PUSTAKA ALAM, Muhamad Zainal Arifin, dilansir dari keterangan resmi, Rabu (17/12). 

PP 45/2025 memiliki cacat hukum mendasar. Regulasi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun perubahannya.

"Pertama, PP 45/2025 secara sepihak mengubah perhitungan dalam UU Cipta Kerja dari yang seharusnya berbasis keuntungan ekonomi menjadi tarif tetap sebesar Rp25 juta/ha/tahun. Kedua, penerapan denda yang berlaku surut melanggar prinsip hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MA No. 41 P/HUM/2023 yang melarang perhitungan pajak atau denda administratif berlaku surut. Ketiga, proses pembentukan PP ini tidak memenuhi asas meaningful participation karena tidak melibatkan pihak-pihak yang terdampak," jelas Zainal.

Berdasarkan kajian PUSTAKA ALAM terhadap 429 perusahaan sawit yang masuk dalam daftar penguasaan kembali (Tahap III dan IV), dampak finansial regulasi ini sangat destruktif. Data menunjukkan sebanyak 235 perusahaan atau 55% dari total sampel, berada dalam kondisi rawan bangkrut akibat insolvensi neraca. 

Kelompok yang terpukul hampir merata, baik itu perusahaan skala kecil, menengah maupun besar. Mereka dihadapkan pada beban denda yang umumnya berada di atas Rp 187,5 miliar per entitas, sebuah angka yang jauh melebihi kapasitas aset mereka. Beberapa Grup Besar sawit berpotensi bangkrut karena besarnya denda yang diterapkan.

Sebaliknya, hanya 194 perusahaan (45%) yang diperkirakan masih mampu bertahan, umumnya karena terkena denda di bawah luasan 500 hektare sehingga denda relatif lebih kecil.

PUSTAKA ALAM menilai penetapan areal yang dikenakan denda dalam pelaksanaan Perpres  5/2025 dan PP 45/2025 dilakukan tidak proporsional karena menghitung luasan secara agregat tanpa verifikasi di lapangan. Denda bahkan dikenakan terhadap areal yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, maupun lahan plasma atau lahan garapan masyarakat bukan milik perusahaan, serta areal non-produktif seperti semak belukar dan rawa yang tidak ditanami sawit. 

“Secara hukum, HGU tetap sah dan mengikat sepanjang hak tersebut belum dibatalkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 dan Pasal 64 PP No. 18 Tahun 2021. Di dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Dengan demikian HGU tidak dapat dikenakan denda.” tegas Zainal. 

PUSTAKA ALAM mengestimasi dampak paling nyata dari kebijakan ini adalah hilangnya mata pencaharian bagi jutaan pekerja sawit. Secara nasional, industri kelapa sawit selama ini telah menyerap sekitar 16,5 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. 

“Dampak sosial dari penerapan denda ini berpotensi memicu PHK massal terhadap 1,5 juta hingga 3 juta pekerja, bergantung pada luas kebun yang terdampak. PHK tersebut menyasar tenaga pemanenan, pekerja perawatan kebun, mandor, hingga sopir di lapangan. Situasi ini sudah mulai terlihat dari penyerahan lahan sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara yang justru menciptakan ketidakpastian terhadap status kerja ribuan buruh sawit, tanpa kejelasan apakah mereka dialihkan ke perusahaan baru, tetap diakui sebagai pekerja lama, atau kehilangan pekerjaan sama sekali. Pemerintah jangan menutup mata jika terjadi PHK massal.” tambah Zainal. 

PUSTAKA ALAM berharap Satgas PKH tidak sekadar menebar ancaman dalam melakukan penagihan denda, akan tetapi memberikan kesempatan bagi pihak perusahaan untuk menempuh upaya hukum. Jika aparat lebih mengedepankan ancaman daripada proses hukum yang adil, investor akan takut menanamkan modalnya di Indonesia.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik