Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Anggap Jaksa Tuntut Rendah, ICW Minta Pinangki Divonis Berat

Tri Subarkah
06/2/2021 13:35
Anggap Jaksa Tuntut Rendah, ICW Minta Pinangki Divonis Berat
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari.(Antara/Reno Esnir.)

JAKSA Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang putusan dalam perkara penerimaan uang sebesar US$500 ribu dari Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung pada Senin (8/2). Menjelang vonis tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menulis surat keberatan.

Melalui surat tertanggal 5 Februari 2021, ICW meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan hukuman maksimal kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Meminta hakim untuk dapat memberikan hukuman maksimal kepada Jaksa Pinangki," tulis surat keberatan ICW. Selain itu, ICW mengajak masyarakat Indonesia menyampaikan rasa keberatannya melalui petisi di situs change.org/hukumberatjaksapinangki.

Sampai Sabtu (6/2) pukul 13.00 WIB, petisi yang dibuat pada Kamis (21/1) tersebut telah ditandatangani oleh 12.370 orang. Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta majelis hakim mengabaikan tuntutan JPU kepada Pinangki karena dinilai tidak objektif dan terlalu ringan. Menurutnya, putusan hakim nanti bisa menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi.

Setidaknya, ada tiga pertimbangan mengapa ICW menilai tuntutan dari JPU terasa ringan. Pertama, Pinangki merupakan penegak hukum yang justru melanggar hukum. Kedua, ia membantu Joko Tjandra yang saat itu menjadi buronan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ketiga, Pinangki diduga telah melakukan pencucian uang dengn menggunakan uang suap untuk membeli mobil BMW X-5 dan perawatan kecantikan.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan perbuatan Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan. Tapi penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," kata Kurnia.

Kurnia juga mengatakan keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolak belakang dengan fakta yang diyakini JPU. Dalam eksepsi, misalnya, Pinangki membantah menerima US$500 ribu dari Joko Tjandra. Karenanya, lanjut Kurnia, seharusnya JPU tidak lagi menuntut ringan Pinangki. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya