Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang putusan dalam perkara penerimaan uang sebesar US$500 ribu dari Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung pada Senin (8/2). Menjelang vonis tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menulis surat keberatan.
Melalui surat tertanggal 5 Februari 2021, ICW meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan hukuman maksimal kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Meminta hakim untuk dapat memberikan hukuman maksimal kepada Jaksa Pinangki," tulis surat keberatan ICW. Selain itu, ICW mengajak masyarakat Indonesia menyampaikan rasa keberatannya melalui petisi di situs change.org/hukumberatjaksapinangki.
Sampai Sabtu (6/2) pukul 13.00 WIB, petisi yang dibuat pada Kamis (21/1) tersebut telah ditandatangani oleh 12.370 orang. Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta majelis hakim mengabaikan tuntutan JPU kepada Pinangki karena dinilai tidak objektif dan terlalu ringan. Menurutnya, putusan hakim nanti bisa menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi.
Setidaknya, ada tiga pertimbangan mengapa ICW menilai tuntutan dari JPU terasa ringan. Pertama, Pinangki merupakan penegak hukum yang justru melanggar hukum. Kedua, ia membantu Joko Tjandra yang saat itu menjadi buronan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ketiga, Pinangki diduga telah melakukan pencucian uang dengn menggunakan uang suap untuk membeli mobil BMW X-5 dan perawatan kecantikan.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan perbuatan Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan. Tapi penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," kata Kurnia.
Kurnia juga mengatakan keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolak belakang dengan fakta yang diyakini JPU. Dalam eksepsi, misalnya, Pinangki membantah menerima US$500 ribu dari Joko Tjandra. Karenanya, lanjut Kurnia, seharusnya JPU tidak lagi menuntut ringan Pinangki. (OL-14)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved