Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
JAKSA Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang putusan dalam perkara penerimaan uang sebesar US$500 ribu dari Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung pada Senin (8/2). Menjelang vonis tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menulis surat keberatan.
Melalui surat tertanggal 5 Februari 2021, ICW meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan hukuman maksimal kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Meminta hakim untuk dapat memberikan hukuman maksimal kepada Jaksa Pinangki," tulis surat keberatan ICW. Selain itu, ICW mengajak masyarakat Indonesia menyampaikan rasa keberatannya melalui petisi di situs change.org/hukumberatjaksapinangki.
Sampai Sabtu (6/2) pukul 13.00 WIB, petisi yang dibuat pada Kamis (21/1) tersebut telah ditandatangani oleh 12.370 orang. Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta majelis hakim mengabaikan tuntutan JPU kepada Pinangki karena dinilai tidak objektif dan terlalu ringan. Menurutnya, putusan hakim nanti bisa menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi.
Setidaknya, ada tiga pertimbangan mengapa ICW menilai tuntutan dari JPU terasa ringan. Pertama, Pinangki merupakan penegak hukum yang justru melanggar hukum. Kedua, ia membantu Joko Tjandra yang saat itu menjadi buronan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ketiga, Pinangki diduga telah melakukan pencucian uang dengn menggunakan uang suap untuk membeli mobil BMW X-5 dan perawatan kecantikan.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan perbuatan Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan. Tapi penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," kata Kurnia.
Kurnia juga mengatakan keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolak belakang dengan fakta yang diyakini JPU. Dalam eksepsi, misalnya, Pinangki membantah menerima US$500 ribu dari Joko Tjandra. Karenanya, lanjut Kurnia, seharusnya JPU tidak lagi menuntut ringan Pinangki. (OL-14)
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved