Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JAKSA Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang putusan dalam perkara penerimaan uang sebesar US$500 ribu dari Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung pada Senin (8/2). Menjelang vonis tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menulis surat keberatan.
Melalui surat tertanggal 5 Februari 2021, ICW meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan hukuman maksimal kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Meminta hakim untuk dapat memberikan hukuman maksimal kepada Jaksa Pinangki," tulis surat keberatan ICW. Selain itu, ICW mengajak masyarakat Indonesia menyampaikan rasa keberatannya melalui petisi di situs change.org/hukumberatjaksapinangki.
Sampai Sabtu (6/2) pukul 13.00 WIB, petisi yang dibuat pada Kamis (21/1) tersebut telah ditandatangani oleh 12.370 orang. Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta majelis hakim mengabaikan tuntutan JPU kepada Pinangki karena dinilai tidak objektif dan terlalu ringan. Menurutnya, putusan hakim nanti bisa menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi.
Setidaknya, ada tiga pertimbangan mengapa ICW menilai tuntutan dari JPU terasa ringan. Pertama, Pinangki merupakan penegak hukum yang justru melanggar hukum. Kedua, ia membantu Joko Tjandra yang saat itu menjadi buronan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ketiga, Pinangki diduga telah melakukan pencucian uang dengn menggunakan uang suap untuk membeli mobil BMW X-5 dan perawatan kecantikan.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan perbuatan Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan. Tapi penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," kata Kurnia.
Kurnia juga mengatakan keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolak belakang dengan fakta yang diyakini JPU. Dalam eksepsi, misalnya, Pinangki membantah menerima US$500 ribu dari Joko Tjandra. Karenanya, lanjut Kurnia, seharusnya JPU tidak lagi menuntut ringan Pinangki. (OL-14)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved