Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang putusan dalam perkara penerimaan uang sebesar US$500 ribu dari Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung pada Senin (8/2). Menjelang vonis tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menulis surat keberatan.
Melalui surat tertanggal 5 Februari 2021, ICW meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan hukuman maksimal kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Meminta hakim untuk dapat memberikan hukuman maksimal kepada Jaksa Pinangki," tulis surat keberatan ICW. Selain itu, ICW mengajak masyarakat Indonesia menyampaikan rasa keberatannya melalui petisi di situs change.org/hukumberatjaksapinangki.
Sampai Sabtu (6/2) pukul 13.00 WIB, petisi yang dibuat pada Kamis (21/1) tersebut telah ditandatangani oleh 12.370 orang. Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta majelis hakim mengabaikan tuntutan JPU kepada Pinangki karena dinilai tidak objektif dan terlalu ringan. Menurutnya, putusan hakim nanti bisa menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi.
Setidaknya, ada tiga pertimbangan mengapa ICW menilai tuntutan dari JPU terasa ringan. Pertama, Pinangki merupakan penegak hukum yang justru melanggar hukum. Kedua, ia membantu Joko Tjandra yang saat itu menjadi buronan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ketiga, Pinangki diduga telah melakukan pencucian uang dengn menggunakan uang suap untuk membeli mobil BMW X-5 dan perawatan kecantikan.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan perbuatan Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan. Tapi penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," kata Kurnia.
Kurnia juga mengatakan keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolak belakang dengan fakta yang diyakini JPU. Dalam eksepsi, misalnya, Pinangki membantah menerima US$500 ribu dari Joko Tjandra. Karenanya, lanjut Kurnia, seharusnya JPU tidak lagi menuntut ringan Pinangki. (OL-14)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved