Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pinangki dan Jaksa Penuntut Ajukan Banding

Tri Subarkah
16/2/2021 14:55
Pinangki dan Jaksa Penuntut Ajukan Banding
Terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari(MI/Fransico CH Gani)

TERDAKWA Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding terkait vonis majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra. Pengajuan banding dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Benar, ini baru saya tanyakan ke Bagian Banding Tipikor," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).

Menurut Bambang, baik Pinangki dan pihak JPU sama-sama mengajukan banding di hari terakhir setelah putusan hakim pada Senin (8/2) lalu.

"Mereka (Pinangki dan JPU) banding pada 15 Februari, hari Senin, di last day," terang Bambang.

Kabar banding itu juga telah disampaikan oleh JPU Yanuar. Menurut Yanuar, langkah yang diambil JPU merupakan konsekuensi dari banding yang diajukan Pinangki. "Iya, Mbak Pinangki ajukan banding kemarin, otomatis kita JPU juga harus banding," singkat Yanuar.

Baca Juga: Sebagai Jaksa, Pinangki harus Dihukum Berat

Sebelumnya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu dijatuhi hukuman 10 tahun pidana dan denda Rp600 juta atas tiga dakwaan sekaligus.

Vonis Pinangki lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yaitu pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Majelis hakim yang diketuai IGN Eko Purwanto menilai tuntutan JPU terhadap Pinangki masih terlalu rendah.

"Majelis hakim menilai tuntutan terlalu rendah, sedangkan putusan kepada terdakwa layak adil dan tidak bertentangan dengan keadilan rasa masyarakat," terang Eko di ruang sidang, Senin (8/2).

Pekerjaan Pinangki sebagai aparat penegak hukum menjadi salah satu alasan pemberat majelis dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, Pinangki juga dinilai telah membantu terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK.

"Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalan tidak mengakui kesalahan, terdakwa menikmati hasil kejahatan," papar Eko. (OL-13)

Baca Juga: Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, ICW: Sangat Ringan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya