Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
TERDAKWA Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding terkait vonis majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra. Pengajuan banding dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar, ini baru saya tanyakan ke Bagian Banding Tipikor," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).
Menurut Bambang, baik Pinangki dan pihak JPU sama-sama mengajukan banding di hari terakhir setelah putusan hakim pada Senin (8/2) lalu.
"Mereka (Pinangki dan JPU) banding pada 15 Februari, hari Senin, di last day," terang Bambang.
Kabar banding itu juga telah disampaikan oleh JPU Yanuar. Menurut Yanuar, langkah yang diambil JPU merupakan konsekuensi dari banding yang diajukan Pinangki. "Iya, Mbak Pinangki ajukan banding kemarin, otomatis kita JPU juga harus banding," singkat Yanuar.
Baca Juga: Sebagai Jaksa, Pinangki harus Dihukum Berat
Sebelumnya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu dijatuhi hukuman 10 tahun pidana dan denda Rp600 juta atas tiga dakwaan sekaligus.
Vonis Pinangki lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yaitu pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Majelis hakim yang diketuai IGN Eko Purwanto menilai tuntutan JPU terhadap Pinangki masih terlalu rendah.
"Majelis hakim menilai tuntutan terlalu rendah, sedangkan putusan kepada terdakwa layak adil dan tidak bertentangan dengan keadilan rasa masyarakat," terang Eko di ruang sidang, Senin (8/2).
Pekerjaan Pinangki sebagai aparat penegak hukum menjadi salah satu alasan pemberat majelis dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, Pinangki juga dinilai telah membantu terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK.
"Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalan tidak mengakui kesalahan, terdakwa menikmati hasil kejahatan," papar Eko. (OL-13)
Baca Juga: Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, ICW: Sangat Ringan
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved