Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus suap pengurusan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, sangat ringan. Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif dan melukai rasa keadilan," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1).
Kurnia mengatakan ICW tidak kaget mendegar kabar penuntutan itu. Sebab, kata dia, sejak awal Kejaksaan Agung memang terlihat tidak serius dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Kurnia ada beberapa alasan yang mendasari Pinangki harus dituntut hukuman berat. Pertama, saat melakukan tindakan korupsi, Pinangki berstatus sebagai penegak hukum.
Terlebih, dia merupakan bagian dari Kejaksaan Agung yang notabene menangani langsung perkara Djoko Tjandra. Namun, alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buronan korupsi tersebut.
Kedua, Kurnia menyebut uang yang diterima oleh Pinangki direncanakan untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Djoko TJandra. Kala itu Pinangki berupaya agar Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung.
Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik. Betapa tidak, sejak awal kabar pertemuan Djoko Tjandra mencuat ke media, tingkat kepercayaan publik menurun drastis pada Korps Adhyaksa tersebut.
Baca juga: Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun
Keempat, perkara Pinangki merupakan kombinasi tiga kejahatan sekaligus. Yakni tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, namun penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," ujar Kurnia.
Kelima, keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolakbelakang dengan fakta yang diyakini oleh penuntut umum. Pada beberapa tahapan, salah satunya eksepsi, Pinangki membantah menerima uang sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar dari Joko Tjandra. Pengakuan seperti itu, seharusnya jaksa tidak lagi menuntut ringan Pinangki.
"ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal 20 tahun penjara," tukas Kurnia.
ICW mendesak agar majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan jaksa. Kemudian, menjatuhkan hukuman berat terhadap Pinangki Sirna Malasari.
"Putusan hakim nantinya juga akan menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi," pungkasnya.(OL-5)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved