Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus suap pengurusan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, sangat ringan. Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif dan melukai rasa keadilan," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1).
Kurnia mengatakan ICW tidak kaget mendegar kabar penuntutan itu. Sebab, kata dia, sejak awal Kejaksaan Agung memang terlihat tidak serius dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Kurnia ada beberapa alasan yang mendasari Pinangki harus dituntut hukuman berat. Pertama, saat melakukan tindakan korupsi, Pinangki berstatus sebagai penegak hukum.
Terlebih, dia merupakan bagian dari Kejaksaan Agung yang notabene menangani langsung perkara Djoko Tjandra. Namun, alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buronan korupsi tersebut.
Kedua, Kurnia menyebut uang yang diterima oleh Pinangki direncanakan untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Djoko TJandra. Kala itu Pinangki berupaya agar Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung.
Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik. Betapa tidak, sejak awal kabar pertemuan Djoko Tjandra mencuat ke media, tingkat kepercayaan publik menurun drastis pada Korps Adhyaksa tersebut.
Baca juga: Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun
Keempat, perkara Pinangki merupakan kombinasi tiga kejahatan sekaligus. Yakni tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, namun penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," ujar Kurnia.
Kelima, keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolakbelakang dengan fakta yang diyakini oleh penuntut umum. Pada beberapa tahapan, salah satunya eksepsi, Pinangki membantah menerima uang sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar dari Joko Tjandra. Pengakuan seperti itu, seharusnya jaksa tidak lagi menuntut ringan Pinangki.
"ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal 20 tahun penjara," tukas Kurnia.
ICW mendesak agar majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan jaksa. Kemudian, menjatuhkan hukuman berat terhadap Pinangki Sirna Malasari.
"Putusan hakim nantinya juga akan menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi," pungkasnya.(OL-5)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved