Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari dituntut pidana penjara empat tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutus Pinangki bersalah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doktor Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan,” kata JPU Yanuar Utomo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, keamrin.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Pinangki sebesar Rp500 juta. Apabila ia tidak bisa membayar, diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.
JPU menilai Pinangki telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Jaksa mempertimbangkan pekerjaan Pinangki yang notabene aparat penegak hukum sebagai hal yang memberatkan. Pinangki juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa masih mempunyai anak yang masih berusia empat tahun,” terang Yanuar.
Pinangki dinilai berperan dalam mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana dua tahun penjara buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra berdasarkan putusan PK No 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
JPU menjelaskan Pinangki telah menerima uang muka sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang telah dijanjikan Joko Tjandra. Sebanyak US$50 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Anita Kolopaking, pengacara Joko, sebagai biaya jasa hukum (legal fee) Joko Tjandra.
Dari US$450 ribu yang diperoleh, JPU mengatakan Pinangki telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari hasil tindak kejahatan korupsi. Uang tersebut, antara lain digunakan Pinangki untuk ditukarkan ke dalam rupiah, membeli 1 unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa 2 apartemen di Jakarta.
Selain itu, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu dinilai melakukan pemufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA guna mengurus fatwa MA.
Sidang Napoleon
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, menunda persidangan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Pasalnya, JPU menghadirkan saksi secara virtual hingga mengundang keberatan dari pihak terdakwa kasus penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buron tersebut.
Saksi yang dihadirkan ialah mantan Sekretaris NCB Polri Komjen (Purn) Setyo Wasisto. Ia mengikuti sidang melalui layar televisi karena berada di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang, mengingatkan pada sidang sebelumnya hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi di ruang sidang. “Kami akan menyerahkan kepada Yang Mulia untuk keputusannya, nanti kami akan mengikuti tata tertib yang disampaikan Yang Mulia dalam persidangan,” kata Santrawan di ruang sidang, kemarin.
Majelis hakim lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan Setyo Wasisto pada 18 Januari 2020. (P-2)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved