Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun

Tri Subarkah
12/1/2021 01:05
Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

TERDAKWA kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari dituntut pidana penjara empat tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutus Pinangki bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doktor Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan,” kata JPU Yanuar Utomo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, keamrin.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Pinangki sebesar Rp500 juta. Apabila ia tidak bisa membayar, diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.

JPU menilai Pinangki telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Jaksa mempertimbangkan pekerjaan Pinangki yang notabene aparat penegak hukum sebagai hal yang memberatkan. Pinangki juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa masih mempunyai anak yang masih berusia empat tahun,” terang Yanuar.

Pinangki dinilai berperan dalam mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana dua tahun penjara buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra berdasarkan putusan PK No 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

JPU menjelaskan Pinangki telah menerima uang muka sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang telah dijanjikan Joko Tjandra. Sebanyak US$50 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Anita Kolopaking, pengacara Joko, sebagai biaya jasa hukum (legal fee) Joko Tjandra.

Dari US$450 ribu yang diperoleh, JPU mengatakan Pinangki telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari hasil tindak kejahatan korupsi. Uang tersebut, antara lain digunakan Pinangki untuk ditukarkan ke dalam rupiah, membeli 1 unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa 2 apartemen di Jakarta.

Selain itu, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu dinilai melakukan pemufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA guna mengurus fatwa MA.

 

Sidang Napoleon

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, menunda persidangan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Pasalnya, JPU menghadirkan saksi secara virtual hingga mengundang keberatan dari pihak terdakwa kasus penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buron tersebut.

Saksi yang dihadirkan ialah mantan Sekretaris NCB Polri Komjen (Purn) Setyo Wasisto. Ia mengikuti sidang melalui layar televisi karena berada di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang, mengingatkan pada sidang sebelumnya hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi di ruang sidang. “Kami akan menyerahkan kepada Yang Mulia untuk keputusannya, nanti kami akan mengikuti tata tertib yang disampaikan Yang Mulia dalam persidangan,” kata Santrawan di ruang sidang, kemarin.

Majelis hakim lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan Setyo Wasisto pada 18 Januari 2020. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya