Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte tetap divonis penjara selama 4 tahun berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Muhamad Yusuf dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan banding itu dibacakan, Rabu (21/7).
"Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim tingkat banding sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi surat perkara No. 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI sebagaimana diunggah di laman Direktori Putusan MA, Rabu (28/7).
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra. Joko yang saat itu masih menjadi buronan atas kasus cessie Bank Bali menyuap Napoleon melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Suap diberikan agar nama Joko dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pada Rabu (10/3) lalu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang diketuai oleh Muhammad Damis menilai perbuatan Napoleon telah mencoreng citra, wibawa, dan nama baik institusi Polri. Ia juga dikualifisir tidak kesatria.
"Ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat, tetapi menyangkal perbuatannya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas terjadinya tindak pidana dalam perkara ini," kata Damis saat itu.
Majelis hakim tingkat banding menyebut bahwa pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah tepat dan benar. Oleh karenanya, pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 No. 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," jelas hakim PT DKI. (OL-8)
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Gendo pun membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang menyuap jenderal dan pejabat di Kejaksaan Agung.
Penegak hukum mesti memberantas tindak pidana korupsi disertai dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Antasari pernah menjadi jaksa yang menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
"Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pascakejadian proses langsung berjalan,"
"(Terlapor) Napoleon Bonaparte. Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu,"
Melalui hasil pemeriksaan diketahui Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kece karena telah menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain.
"Jadwal pemeriksaannya hari ini. Mudah-mudahan jam 11.00 WIB sudah dimulai,"
"Belum, masih ada beberapa keterangan yang harus dikonfrontir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian
"Dipukul dengan tangan kosong," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Kamis (30/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved