Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
TERDAKWA kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dijadwalkan menjalani sidang vonis, hari ini, Senin (8/2).
"Hari ini, Senin (8/2), putusan jaksa Pinangki, waktu belum terkonfirmasi dari majelis hakimnya," kata staf humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat dikonfirmasi, Senin (8/2).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menghukum Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai terbukti melakukan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.
Baca juga: Propam Polri Turut Pantau Tewasnya Herman Setelah Ditangkap Polisi
Pinangki didakwa menerima sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA. Fatwa ini merujuk pada putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Joko Tjandra.
Pinangki turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000. (OL-1)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved