Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Sidang Vonis Pinangki Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez, Tri Subarkah
08/2/2021 07:56
Sidang Vonis Pinangki Digelar Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

TERDAKWA kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dijadwalkan menjalani sidang vonis, hari ini, Senin (8/2).

"Hari ini, Senin (8/2), putusan jaksa Pinangki, waktu belum terkonfirmasi dari majelis hakimnya," kata staf humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menghukum Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai terbukti melakukan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.

Baca juga: Propam Polri Turut Pantau Tewasnya Herman Setelah Ditangkap Polisi

Pinangki didakwa menerima sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA. Fatwa ini merujuk pada putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Joko Tjandra.

Pinangki turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya