Sidang Vonis Pinangki Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez, Tri Subarkah
08/2/2021 07:56
Sidang Vonis Pinangki Digelar Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

TERDAKWA kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dijadwalkan menjalani sidang vonis, hari ini, Senin (8/2).

"Hari ini, Senin (8/2), putusan jaksa Pinangki, waktu belum terkonfirmasi dari majelis hakimnya," kata staf humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menghukum Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai terbukti melakukan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.

Baca juga: Propam Polri Turut Pantau Tewasnya Herman Setelah Ditangkap Polisi

Pinangki didakwa menerima sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA. Fatwa ini merujuk pada putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Joko Tjandra.

Pinangki turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya