Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung, Joko Soegiarto Tjandra mengungkapkan alasannya menolak proposal action plan yang ditawarkan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan. Terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu mengaku bahwa dirinya tidak dapat mengerti maksud action plan tersebut.
"Bahwa action plan ini sama sekali tidak bisa dikunyah. Tidak ada logika terhadap pembuatan proposal action plan ini," ujar Joko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2).
Dalam persidangan, Joko setidaknya memaparkan tiga alasan mengapa dirinya menolak action plan tersebut. Keberatan pertama terkait dengan salah satu butir action plan yang memintanya untuk menandatangani security deposit (akta kuasa menjual). Ia menyebut bahwa selama kariernya sebagai pengusaha, tidak pernah menemukan surat kuasa seperti itu.
"Meminta kepada saya memberikan security deposit dengan memberikan hak-hal absolut, substitusi, untuk menggadaikan aset saya, memberikan wewenang kepada mereka menentukan harga dan menjual dengan waktu kapan saja. Itu selama hidup saya selama ini sebagai pengusaha lebih dari 55 tahun tidak pernah saya baca surat kuasa seperti itu," papar Joko.
Kedua, Joko menilai upaya hukum yang diajukan oleh kubu Pinangki melalui fatwa MA tidak lazim. Pasalnya selama ini, ia telah melakukan berbagai upaya hukum dan tidak pernah rampung dalam kurun waktu yang singkat.
"Sebegitu simple, sebegitu gampangnya, pihak kejaksaan mengirimkan surat ke MA, dan MA pada hari dan detik yang sama membalas kembali dengan memberikan putusan fatwa. Saya menganggap itu sesuatu yang tidak lazim, dan tidak mungkin bisa terjadi," terangnya.
Keberatan ketiga yang disampaikan Joko terkait dengan pembayaran fee yang tertuang dalam action plan, misalnya pembayaran US$250 ribu untuk konsultan fee dan US$500 untuk konsultan fee media. Joko menolak action tersebut karena kubu Pinangki disebutnya belum menjalankan pekerjannya.
Dua hari setelah membaca action plan yang ditawarkan, Joko lantas mengatakan kepada Anita Kolopaking yang saat itu menjadi pengacaranya untuk tidak lagi meneruskan upaya hukum lewat fatwa MA.
"Saya mengatakan kepada Anita, ini sifatnya peniupuan, ini bukan proposal. Ini proposal penipuan. Saya tidak mau lagi berhubungan dengan orang-orang itu," tandas Joko.
Diketahui, action plan yang diajukan bertujuan agar Joko terbebas dari eksekusi berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) No. 12 tanggal 11 Juni 2009. Dengan begitu, Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana. (OL-8)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved