Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak mengapresiasi vonis 10 tahun dan denda Rp600 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, vonis tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.
"Kita apresiasi majelis hakim lewat putusannya karena mampu menangkap harapan publik terkait kasus ini, sehingga kita berkeyakinan penegakan hukum berjalan dengan transparan, adil, dan objektif," kata Barita kepada Media Indonesia, Senin (8/2).
Barita mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menyebut putusan pengadilan sebagai ketentuan hukum yang menjadi ranah kewenangan yudikatif.
"Dengan demikian, seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini sudah selesai baik dari proses penyidikannya, penuntutannya dalam proses peradilan yang berjalan secara terbuka," papar Barita.
Baca juga: Pinangki Dinovis 10 Tahun, Jauh Lampui Tuntutan Jaksa
Pinangki divonis lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa alasan untuk memberatkan vonis Pinangki. Salah satunya adalah pekerjaan Pinangki sebagai aparat penegak hukum. Selain itu, Pinangki juga dinilai telah membantu terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK.
"Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalan tidak mengakui kesalahan, terdakwa menikmati hasil kejahatan," papar Hakim Ketua IGN Eko Purwanto.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan putusan terhadap Pinangki adalah karena ia dinilai sopan selama persidangan. Pinangki juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak berusia empat tahun serta belum pernah dihukum. (OL-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved