Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pinangki Dinovis 10 Tahun, Jauh Lampui Tuntutan Jaksa

Tri subarkah
08/2/2021 18:20
Pinangki Dinovis 10 Tahun, Jauh Lampui Tuntutan Jaksa
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MAJELIS hakim menjatuhkan vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman pidana penjara 10 tahun. Ia juga diminta membayar denda Rp600 juta. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena it dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah," kata Hakim Ketua IGN Eko Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/2).

Apabila Pinangki tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pinangki dinilai telah melakukan tindak pidana yang digariskan dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam merumuskan vonis, majelis hakim mempertimbangkan pekerjaan Pinangki sebagai hal yang memberatkan. Ia dinilai tidak mendukung usaha pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim juga menilai ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak mengakui kesalahannya, dan menikmati hasil kejahatan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa memiliki anak kecil berusia empat tahun, terdakwa belum pernah dihukum," papar Eko.

Baca juga: Sidang Vonis Pinangki Digelar Hari Ini

Setelah memeriksa 31 saksi dan tiga ahli dalam persidangan, hakim menyimpulkan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang US$500 ribu dari terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.

Uang tersebut merupakan down payment dari US$1 juta yang dijanjikan Joko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana dua tahun penjara Joko Tjandra berdasarkan putusan PK No 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Sebanyak US$400 ribu rencananya diperuntukkan untuk Pinangki dan Andi Irfan sebagai biaya konsultan dan biaya opersaional pengurusan fatwa MA. Sementara sisanya, US$100 ribu, ditujukan untuk Anita Kolopaking sebagai legal fee.

Namun, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu hanya menyerahkan US$50 ribu ke Anita. Kepada Anita pula, ia mengaku hanya menerima US$150 ribu dari Joko Tjandra. "Terdakwa telah menguasai uang down payment atau DP yang diberikan oleh saksi Joko Soegiarto Tjandra sebesar US$450 ribu," terang hakim.

Dengan uang US$450 ribu itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta.

Pinangki juga terbukti telah melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan dan Joko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA. Adapun permufakatan jahat itu bertujuan agar Joko Tjandra diberikan fatwa MA dan terbebas dari hukumannya dalam kasus cessie Bank Bali. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya