Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SOSOK 'King Maker' dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kendati demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono mengklim pihaknya telah menggali hal tersebut. Menurut Ali, terungkap tidaknya sosok 'King Maker' berada di tangan Pinangki dan tersangka lainnya.
"Sebetulnya sudah (digali), tapi kan tergantung sama dia, yang tau kan dia. Artinya sampai di Pengadilan tutup mulut kan?" ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (9/2).
"Mereka (tersangka) itu kan pada nggak buka, yang tau di antara mereka semua," sambungnya.
Ali mengatakan pihaknya terbuka apabila KPK ingin mendalami sosok 'King Maker' dalam perkara tersebut. Bahkan, ia juga menyebut akan terbuka apabila lembaga antirasuah itu membutuhkan data yang diminta.
Baca Juga: Pinangki divonis 10 Tahun, ICW: Harusnya 20 Tahun
"Silahkan saja, dia kan berwenang juga. Kita bantu kalau minta dibantu," tandas Ali.
Sebelumnya, majelis hakim mengatakan sosok 'King Maker' terungkap dalam percakapan pesan singkat WhatsApp antara Pinangki dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolokaping.
Majelis hakim menjadikan ketidakterungkapannya sosok 'King Maker' sebagai salah satu alasan yang menjadi pemberat dalam memvonis Pinangki.
"Terdakwa (Pinangki) menyangkal atas perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo," ujar Hakim Ketua IGN Eko Purwanto di ruang sidang, Senin (8/2).
Diketahui, Pinangki divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni pidana 4 tahun dan denda Rp500 juta. (OL-13)
Baca Juga: Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, ICW: Sangat Ringan
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved