Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
SOSOK 'King Maker' dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kendati demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono mengklim pihaknya telah menggali hal tersebut. Menurut Ali, terungkap tidaknya sosok 'King Maker' berada di tangan Pinangki dan tersangka lainnya.
"Sebetulnya sudah (digali), tapi kan tergantung sama dia, yang tau kan dia. Artinya sampai di Pengadilan tutup mulut kan?" ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (9/2).
"Mereka (tersangka) itu kan pada nggak buka, yang tau di antara mereka semua," sambungnya.
Ali mengatakan pihaknya terbuka apabila KPK ingin mendalami sosok 'King Maker' dalam perkara tersebut. Bahkan, ia juga menyebut akan terbuka apabila lembaga antirasuah itu membutuhkan data yang diminta.
Baca Juga: Pinangki divonis 10 Tahun, ICW: Harusnya 20 Tahun
"Silahkan saja, dia kan berwenang juga. Kita bantu kalau minta dibantu," tandas Ali.
Sebelumnya, majelis hakim mengatakan sosok 'King Maker' terungkap dalam percakapan pesan singkat WhatsApp antara Pinangki dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolokaping.
Majelis hakim menjadikan ketidakterungkapannya sosok 'King Maker' sebagai salah satu alasan yang menjadi pemberat dalam memvonis Pinangki.
"Terdakwa (Pinangki) menyangkal atas perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo," ujar Hakim Ketua IGN Eko Purwanto di ruang sidang, Senin (8/2).
Diketahui, Pinangki divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni pidana 4 tahun dan denda Rp500 juta. (OL-13)
Baca Juga: Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, ICW: Sangat Ringan
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved