Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kejagung: Sosok King Maker hanya Pinangki yang Tahu

Tri Subarkah
09/2/2021 22:20
Kejagung: Sosok King Maker hanya Pinangki yang Tahu
Terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

SOSOK 'King Maker' dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kendati demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono mengklim pihaknya telah menggali hal tersebut. Menurut Ali, terungkap tidaknya sosok 'King Maker' berada di tangan Pinangki dan tersangka lainnya.

"Sebetulnya sudah (digali), tapi kan tergantung sama dia, yang tau kan dia. Artinya sampai di Pengadilan tutup mulut kan?" ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (9/2).

"Mereka (tersangka) itu kan pada nggak buka, yang tau di antara mereka semua," sambungnya.

Ali mengatakan pihaknya terbuka apabila KPK ingin mendalami sosok 'King Maker' dalam perkara tersebut. Bahkan, ia juga menyebut akan terbuka apabila lembaga antirasuah itu membutuhkan data yang diminta.

Baca Juga: Pinangki divonis 10 Tahun, ICW: Harusnya 20 Tahun

"Silahkan saja, dia kan berwenang juga. Kita bantu kalau minta dibantu," tandas Ali.

Sebelumnya, majelis hakim mengatakan sosok 'King Maker' terungkap dalam percakapan pesan singkat WhatsApp antara Pinangki dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolokaping.

Majelis hakim menjadikan ketidakterungkapannya sosok 'King Maker' sebagai salah satu alasan yang menjadi pemberat dalam memvonis Pinangki.

"Terdakwa (Pinangki) menyangkal atas perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo," ujar Hakim Ketua IGN Eko Purwanto di ruang sidang, Senin (8/2).

Diketahui, Pinangki divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni pidana 4 tahun dan denda Rp500 juta. (OL-13)

Baca Juga: Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, ICW: Sangat Ringan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya