Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai putusan 10 tahun penjara terhadap eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum memberikan efek jera. Pinangki disinyalir otak dalam membuat skenario permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra dan memiliki jejaring mafia hukum yang kuat.
"Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Pinangki Sirna Malasari masih belum cukup memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (8/2).
Menurut dia, putusan 10 tahun penjara ini telah memberikan pesan kepada publik betapa ringannya tuntutan yang sempat dibacakan oleh penuntut umum. Rentang jarak hukuman antara tuntutan jaksa dan putusan hakim juga menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam memandang kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki.
Hingga saat ini, kata Kurnia, ICW meyakini masih banyak pihak yang belum terungkap dalam penanganan perkara Pinangki. Misalnya mengenai alasan Joko S Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia.
Baca juga: Jaksa Pinangki 'Cuci Uang' Rp5,2 Miliar
"Apakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Joko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut. Ini yang belum terungkap," paparnya.
ICW berpandangan kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki ini melibatkan tiga klaster sekaligus, mulai dari penegak hukum, swasta, sampai politisi. Maka dari itu pascavonis Pinangki, ICW mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain.
"Itu terutama guna menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Joko S Tjandra," tegasnya.
ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Sebab, rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," pungkasnya. (OL-4)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved