Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai putusan 10 tahun penjara terhadap eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum memberikan efek jera. Pinangki disinyalir otak dalam membuat skenario permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra dan memiliki jejaring mafia hukum yang kuat.
"Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Pinangki Sirna Malasari masih belum cukup memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (8/2).
Menurut dia, putusan 10 tahun penjara ini telah memberikan pesan kepada publik betapa ringannya tuntutan yang sempat dibacakan oleh penuntut umum. Rentang jarak hukuman antara tuntutan jaksa dan putusan hakim juga menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam memandang kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki.
Hingga saat ini, kata Kurnia, ICW meyakini masih banyak pihak yang belum terungkap dalam penanganan perkara Pinangki. Misalnya mengenai alasan Joko S Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia.
Baca juga: Jaksa Pinangki 'Cuci Uang' Rp5,2 Miliar
"Apakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Joko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut. Ini yang belum terungkap," paparnya.
ICW berpandangan kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki ini melibatkan tiga klaster sekaligus, mulai dari penegak hukum, swasta, sampai politisi. Maka dari itu pascavonis Pinangki, ICW mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain.
"Itu terutama guna menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Joko S Tjandra," tegasnya.
ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Sebab, rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," pungkasnya. (OL-4)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved