Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Jaksa Pinangki 'Cuci Uang' Rp5,2 Miliar

Tri Subarkah
08/2/2021 20:35
Jaksa Pinangki 'Cuci Uang' Rp5,2 Miliar
Jaksa Pinangki Sirna Malasari(Antara Foto/Sigid Kurniawan)

JAKSA Pinangki Sirna Malasari terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari uang hasil kejahatan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut total pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki mencapai Rp5,2 miliar. Uang tersebut antara lain ditransfer, dialihkan, dan dibelanjakan oleh mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu.

"Keseluruhan US$375.279 atau setara Rp5.253.905.036 sebagaimana diuraikan berasal dari tindak pidana korupsi penerimaan US$500 ribu dari jumlah keseluruhan US$1 juta dari Joko Tjandra," papar anggota majelis hakim Agus Salim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

Menurut hakim, gaya hidup yang dijalani Pinangki tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai seorang jaksa. Sehingga, hakim meyakini sumber gaya hidup Pinangki bersumber dari tindak pidana korupsi.

"Maka unsur menempatkan, mengalihkan, menransfer, menitipkan, membawa ke luar negeri atau perbuatan lain telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," jelas Eko.

Baca juga: Pinangki Dinovis 10 Tahun, Jauh Lampui Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan, diketahui bahwa penghasilan Pinangki adalah mencapai Rp18 juta rupiah per bulan. Di sisi lain, penghasilan suaminya Rp11 juta per bulan. Namun, uang yang dikeluarkan oleh Pinangki setiap bulan mencapai Rp70 juta.

Adapun TPPU yang dilakukan Pinangki antara lain membeli satu unit mobil BMW X5 senilai Rp1,753 miliar, sewa Apartemen Trump International Hotel di Amerika Serikat sebesar Rp72 juta, pembayaran dokter kecantikan di AS sebesar Rp139,943 juta.

Selain itu, TPPU yang dilakukannya juga terkait pembayaran dokter home care untuk perawatan kewsehatan dan kecantikan serta rapid test covid-19 sebesar Rp166,780 juta, pembayaran kartu kredit di berbagai bank yang nilainya Rp437 juta, Rp185 juta, Rp483,5 juta, dan Rp1,8 miliar, pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature periode Februari 20200-Februari 2021 senilai US$68.900 ribu, dan pembayaran sewa apartemen Dharmawangsa Essence senilai US$38.400 ribu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya