Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
JAKSA penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa Pinangki Sirna menerima US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu merupakan suap yang diterima Pinangki untuk pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar US$500.000," kata JPU Yanuar Utomo saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (25/1).
Menurut dia, Pinangki juga sempat memberikan legal kepada Anita Anggraeni Kolopaking, pengacara Djoko, sebesar US$50 ribu. Duit itu merupakan setengah dari kesepakatan yang diberikan Djoko Tjandra untuk Anita.
Saat itu Pinangki menyebut Djoko Tjandra belum memberikan seluruh uang yang dijanjikan. Pinangki minta Anita menunggu kekurangan uang yang telah disepakati.
Selain itu, kata Yanuar, Pinangki juga terungkap telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar US$450 ribu dengan cara membeli mobil BMW X5, pembayaran kamar hotel di AS, pembayaran dokter kecantikan di AS serta dokter home care dan sisanya untuk membayar kartu kredit.
Baca juga : Eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Didakwa Terima Suap
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan saksi Joko Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan," kata JPU.
Berdasarkan kontruksi itu semua, Yanuar meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau pledoi Pinangki. Kemudian majelis hakim menerima semua tuntutan kepada Jaksa Pinangki.
"Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 11 Januari 2021," kata JPU.
Sebelumnya Jaksa menuntut Pinangki dengan empat tahun penjara dalam kasus ini. Pinangki dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain pidana badan, Pinangki juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (OL-2)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved