Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Didakwa Terima Suap

Candra Yuri Nursalam
25/1/2021 14:14
Eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Didakwa Terima Suap
Ilustrasi(Antara)

EKS Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno didakwa terima suap dan pencucian uang dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang," kata JPU pada KPK Ariawan Agustiartono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/1).

Duit haram yang diterima Hadinoto menggunakan tiga mata uang. JPU menyebut Hadinoto menerima US$2,30 juta, £477,5 ribu, dan SGD3,77 juta. Dia juga disangkakan menerima hadiah berupa makan malam dan penginapan senilai Rp34,8 juta, dan penggunaan pesawat pribadi senilai US$4.200.

Uang dan hadiah itu diberikan oleh Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa milik Soetikno Soedarjo, serta dari Bombardier Canada melalui Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.

Baca juga : KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Korupsi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI

Duit itu diberikan agar Hadinoto untuk memuluskan intervensi pengadaan pesawat, dan mesin pesawat di PT Garuda. Hadinoto melakukan pemufakatan jahat ini bersama terpidana Emirsyah Satar, dan Captain Agus Wahjudo.

Dalam dugaan pencucian uang, Hadinoto diduga mentransfer hasil suapnya ke beberapa rekening miliknya sendiri di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura. Hal itu dilakukan agar permainan kotornya tidak terendus KPK.

"Dalam kurun waktu 13 Februari 2013 sampai 6 Mei 2016 telah melakukan telah melakukan tindakan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan tindak pidana," ujar Ariawan.

Jaksa mencatat ada 25 transaksi yang dilakukan Hadinoto dalam beberapa rekening miliknya di SCB Singapura. Nominal tiap transaksi berbeda.

Dalam kasus penerimaan suap, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan pencucian uang, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya