Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno didakwa terima suap dan pencucian uang dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang," kata JPU pada KPK Ariawan Agustiartono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/1).
Duit haram yang diterima Hadinoto menggunakan tiga mata uang. JPU menyebut Hadinoto menerima US$2,30 juta, £477,5 ribu, dan SGD3,77 juta. Dia juga disangkakan menerima hadiah berupa makan malam dan penginapan senilai Rp34,8 juta, dan penggunaan pesawat pribadi senilai US$4.200.
Uang dan hadiah itu diberikan oleh Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa milik Soetikno Soedarjo, serta dari Bombardier Canada melalui Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.
Baca juga : KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Korupsi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI
Duit itu diberikan agar Hadinoto untuk memuluskan intervensi pengadaan pesawat, dan mesin pesawat di PT Garuda. Hadinoto melakukan pemufakatan jahat ini bersama terpidana Emirsyah Satar, dan Captain Agus Wahjudo.
Dalam dugaan pencucian uang, Hadinoto diduga mentransfer hasil suapnya ke beberapa rekening miliknya sendiri di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura. Hal itu dilakukan agar permainan kotornya tidak terendus KPK.
"Dalam kurun waktu 13 Februari 2013 sampai 6 Mei 2016 telah melakukan telah melakukan tindakan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan tindak pidana," ujar Ariawan.
Jaksa mencatat ada 25 transaksi yang dilakukan Hadinoto dalam beberapa rekening miliknya di SCB Singapura. Nominal tiap transaksi berbeda.
Dalam kasus penerimaan suap, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan pencucian uang, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-2)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Kolaborasi ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem logistik haji yang terintegrasi, mulai dari proses pengiriman di dalam negeri hingga distribusi di tujuan
GARUDA Indonesia Group mencatatkan sedikitnya 77 ribu penumpang dalam satu hari pada momen puncak arus mudik Lebaran 2026, Rabu (18/3).
PT Garuda Indonesia rugi signifikan pada tahun buku 2025 yakni sebesar US$319,39 juta atau setara Rp5,42 triliun meski sudah menerima dana dari Danantara
Garuda melakukan investiasi atas penyebab kerusakan hidung pesawat GA 176 Jakarta-Pekanbaru.
Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau maskapai penerbangan internasional meningkatkan kewaspadaan menyusul konflik Iran-Israel-AS. Garuda
Tjandra Yoga Aditama mengatakan salah satu kasus campak di Australia dihubungkan dengan penumpang penerbangan Garuda Indonesia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved