Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno didakwa terima suap dan pencucian uang dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang," kata JPU pada KPK Ariawan Agustiartono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/1).
Duit haram yang diterima Hadinoto menggunakan tiga mata uang. JPU menyebut Hadinoto menerima US$2,30 juta, £477,5 ribu, dan SGD3,77 juta. Dia juga disangkakan menerima hadiah berupa makan malam dan penginapan senilai Rp34,8 juta, dan penggunaan pesawat pribadi senilai US$4.200.
Uang dan hadiah itu diberikan oleh Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa milik Soetikno Soedarjo, serta dari Bombardier Canada melalui Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.
Baca juga : KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Korupsi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI
Duit itu diberikan agar Hadinoto untuk memuluskan intervensi pengadaan pesawat, dan mesin pesawat di PT Garuda. Hadinoto melakukan pemufakatan jahat ini bersama terpidana Emirsyah Satar, dan Captain Agus Wahjudo.
Dalam dugaan pencucian uang, Hadinoto diduga mentransfer hasil suapnya ke beberapa rekening miliknya sendiri di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura. Hal itu dilakukan agar permainan kotornya tidak terendus KPK.
"Dalam kurun waktu 13 Februari 2013 sampai 6 Mei 2016 telah melakukan telah melakukan tindakan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan tindak pidana," ujar Ariawan.
Jaksa mencatat ada 25 transaksi yang dilakukan Hadinoto dalam beberapa rekening miliknya di SCB Singapura. Nominal tiap transaksi berbeda.
Dalam kasus penerimaan suap, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan pencucian uang, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-2)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Garuda melakukan investiasi atas penyebab kerusakan hidung pesawat GA 176 Jakarta-Pekanbaru.
Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau maskapai penerbangan internasional meningkatkan kewaspadaan menyusul konflik Iran-Israel-AS. Garuda
Tjandra Yoga Aditama mengatakan salah satu kasus campak di Australia dihubungkan dengan penumpang penerbangan Garuda Indonesia
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
PRESIDEN Prabowo Subianto mendorong industri penerbangan nasional khususnya Garuda Indonesia agar tidak tertinggal dari pesatnya perkembangan teknologi global.
SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kepresidenan setiap kali melakukan kunjungan ke luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved