Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/1), memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode Tahun 2015-2016.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Periode Tahun 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/1).
Tiga saksi, yakni Staf Administrasi PT Wahyu Daya Mandiri Imam Suyuti, Direktur Utama PT Nusantara Sebelas Medika Flora Pudji Lestari, dan Project Manager PT Wahyu Daya Mandiri Aries Budianto.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (22/1) juga telah memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu wiraswasta Budi Santoso dan karyawan PT Trisula Abadi Hendra Rahardjo.
Saksi Budi didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan perusahaan saksi sebagai perusahaan pendamping dari PT WDN yang dinyatakan sebagai pemenang tender proyek pengadaan dan pemasangan "six roll mill" di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016.
"Saksi Hendra didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan PT Trisula Abadi sebagai perusahaan pendamping yang diundang PTPN XI untuk mengikuti penawaran harga pada proyek pengadaan dan pemasangan 'six roll mill' di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016," ungkap Ali.
Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI tersebut.
Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (Ant/Ol-09)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved