Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyebut masih banyak fakta yang belum terungkap dalam perkara suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Sementara, proses hukum Pinangki di pengadilan tingkat pertama sudah selesai.
"ICW meyakini masih banyak yang belum terungkap dalam penanganan perkara Pinangki," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2).
ICW mencatat, fakta mengenai Djoko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukum di Indonesia belum terjawab. Kemudian pihak yang selama ini berada di balik Pinangki belum terungkap.
"Ada kah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?," ucap Kurnia.
ICW juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambilalih kasus tersebut untuk mendalami pihak-pihak lain. ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dipegang Kejaksaan Agung.
"Rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," ujar Kurnia.
Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara. Dia terbukti menerima sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA. Fatwa ini merujuk pada peninjauan kembali (PK) putusan Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Djoko Tjandra.
baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Kejagung: Risiko Dia
Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki juga dianggap telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Ada perjanjian uang senilai US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. (OL-3)
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved