Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang terakhir dengan agenda pembacaan duplik sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya dua pekan mendatang. Dalam dupliknya, penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, menyebut tuduhan jaksa penuntut umum terhadap kliennya masih kabur.
"Kami katakan kabur karena sampai saat ini tidak dapat dibuktikan di mana dan kapan terdakwa menerima uang yang dituduhkan JPU," kata Aldres di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1).
Menurut Aldres, duplik yang disampaikan pihaknya menjadi penegas atas nota keberatan maupun nota pembelaan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra melalui Herriyadi Angga Kusuma dan Andi Irfan Jaya.
Aldres mengatakan JPU dibebankan dalam hal membuktikan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Selama jalannya persidangan, ia menyebut tidak ada satu saksi pun yang menyatakan Pinangki menerima uang. Ini juga diperkuat dengan tidak adanya surat maupun barang bukti elektronik yang menunjukkan peristiwa tersebut.
Selain itu, penasihat hukum Pinangki juga menolak dalil bahwa Joko Tjandra menganggap kliennya memiliki kapasitas untuk membebaskan Joko dari eksekusi badan perkara cessie Bank Bali. Saat memberikan kesaksian untuk Pinangki, Joko Tjandra menerangkan sejak awal pertemuan, Pinangki selalu meminta agar dirinya dieksekusi terlebih dahulu.
"Saksi Joko Soegiarto Tjandra juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta ataupun berharap agar terdakwa melakukan sesuatu yang berkaitan dengan perkaranya," ujar Aldres.
Dakwaan JPU lain yang ditentang penasihat hukum Pinangki adalah tindak pidana pencucian uang. Aldres kembali menegaskan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Pinangki tidak mengandalkan gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN). Adapun sumber uang berasal dari simpanan almarhum suami pertama Pinangki, Djoko Budiharjo.
Baca juga: Sebelum Divonis, Eks Jaksa Pinangki Minta Keringanan Hakim
Djoko diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Setelah penisun, Djoko juga berprofesi sebagai advokat.
Pinangki melalui penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh pledoi maupun duplik yang diajukan. Selain itu, juga meminta agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp500 juta.
JPU menilai Pinangki telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tpikor, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam merumuskan tuntutannya, JPU mempertimbangkan pekerjaan Pinangki yang notabene aparat penegak hukum sebagai hal yang memberatkan. Pinangki juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tuntutan terhadap Pinangki dinilai masih rendah dan mempertontonkan ketidakprofesionalan Korps Adhyaksa. Anggota Komisi III DPR Supriansah dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahkan membandingkan tuntutan Pinangki dengan Jaksa Urip Tri Gunawan yang dituntut 15 tahun dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Menurut pandangan kami, Pinangki bisa jauh lebih berat diberikan tuntutan karena dia telah melakukan tindakan pelanggaran Pasal 12 sebagai PNS atau ASN yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya. Apalagi bertemu sama sang buronan," ujar Supriansah.(OL-5)
SEKJEN Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menangkap dokter gadungan Elwizan Aminudin yang pernah menangani Timnas U-19.
Dok saya kok deg-degan...sesak nafas... apa saya keno covid 19 ??!
Direktur PT Aspek Kumbong, Jalan Raya Narogong, Desa Dyeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor itu merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penganiayan tahun 2018.
Mahboobhani tiba di bandara bersama isterinya yang bernama Vandhana Shamdas Mahboobhani menggunakan pesawat Singapore Airline SQ 966 tujuan Singapura ke Jakarta.
Pria yang juga buronan FBI ini awalnya menetap di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan selama kurang lebih tiga bulan.
Menurut Yusri, pada November lalu, Medlin datang ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma dengan menggunakan fasilitas visa bebas kunjungan.
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved