Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
JAKSA Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang terakhir dengan agenda pembacaan duplik sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya dua pekan mendatang. Dalam dupliknya, penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, menyebut tuduhan jaksa penuntut umum terhadap kliennya masih kabur.
"Kami katakan kabur karena sampai saat ini tidak dapat dibuktikan di mana dan kapan terdakwa menerima uang yang dituduhkan JPU," kata Aldres di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1).
Menurut Aldres, duplik yang disampaikan pihaknya menjadi penegas atas nota keberatan maupun nota pembelaan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra melalui Herriyadi Angga Kusuma dan Andi Irfan Jaya.
Aldres mengatakan JPU dibebankan dalam hal membuktikan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Selama jalannya persidangan, ia menyebut tidak ada satu saksi pun yang menyatakan Pinangki menerima uang. Ini juga diperkuat dengan tidak adanya surat maupun barang bukti elektronik yang menunjukkan peristiwa tersebut.
Selain itu, penasihat hukum Pinangki juga menolak dalil bahwa Joko Tjandra menganggap kliennya memiliki kapasitas untuk membebaskan Joko dari eksekusi badan perkara cessie Bank Bali. Saat memberikan kesaksian untuk Pinangki, Joko Tjandra menerangkan sejak awal pertemuan, Pinangki selalu meminta agar dirinya dieksekusi terlebih dahulu.
"Saksi Joko Soegiarto Tjandra juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta ataupun berharap agar terdakwa melakukan sesuatu yang berkaitan dengan perkaranya," ujar Aldres.
Dakwaan JPU lain yang ditentang penasihat hukum Pinangki adalah tindak pidana pencucian uang. Aldres kembali menegaskan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Pinangki tidak mengandalkan gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN). Adapun sumber uang berasal dari simpanan almarhum suami pertama Pinangki, Djoko Budiharjo.
Baca juga: Sebelum Divonis, Eks Jaksa Pinangki Minta Keringanan Hakim
Djoko diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Setelah penisun, Djoko juga berprofesi sebagai advokat.
Pinangki melalui penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh pledoi maupun duplik yang diajukan. Selain itu, juga meminta agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp500 juta.
JPU menilai Pinangki telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tpikor, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam merumuskan tuntutannya, JPU mempertimbangkan pekerjaan Pinangki yang notabene aparat penegak hukum sebagai hal yang memberatkan. Pinangki juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tuntutan terhadap Pinangki dinilai masih rendah dan mempertontonkan ketidakprofesionalan Korps Adhyaksa. Anggota Komisi III DPR Supriansah dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahkan membandingkan tuntutan Pinangki dengan Jaksa Urip Tri Gunawan yang dituntut 15 tahun dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Menurut pandangan kami, Pinangki bisa jauh lebih berat diberikan tuntutan karena dia telah melakukan tindakan pelanggaran Pasal 12 sebagai PNS atau ASN yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya. Apalagi bertemu sama sang buronan," ujar Supriansah.(OL-5)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved