Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Sebelum Divonis, Eks Jaksa Pinangki Minta Keringanan Hakim

Tri Subarkah
27/1/2021 11:23
Sebelum Divonis, Eks Jaksa Pinangki Minta Keringanan Hakim
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

RANGKAIAN persidangan kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah memasuki babak ahkir.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tinggal menjatuhi vonis terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung tersebut.

Hakim Ketua IGN Eko Purwanto mengatakan pihaknya akan menunda jalannya sidang hingga dua pekan mendatang.

"Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin 8 Februari 2021. Jaksa penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan, diagendakan pagi ya," ujar Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1).

Dalam kesempatan akhir tersebut, eks Jaksa Pinangki memohon kepada majelis hakim agar meringankan putusan terhadapnya. Selain itu, ia kembali menyampaikan rasa bersalahnya di muka persidangan.

"Mohon izin yang mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti saya tetap merasa bersalah Yang Mulia dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia," kata Pinangki.

"Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia, terima kasih," imbuhnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Pinangki dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. JPU menyimpulkan perbuatan Pinangki bertentangan dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Pinangki berperan mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana dua tahun penjara Joko Tjandra berdasarkan putusan PK No 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. JPU menjelaskan Pinangki telah menerima uang muka sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang telah dijanjikan Joko Tjandra.

Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari sebagian besar hasil tindak kejahatan korupsinya.

Uang tersebut antara lain digunakan Pinangki untuk ditukarkan ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta.

Selain itu, Pinangki juga dinilai telah melakukan permufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA guna mengurus fatwa MA agar Joko Tjandra. (Tri?OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya