Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hakim Sebut Ada Pihak yang Tidak Terungkap di Kasus Pinangki

Tri subarkah
08/2/2021 19:15
Hakim Sebut Ada Pihak yang Tidak Terungkap di Kasus Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikawal ketat petugas Kejaksaan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.(MI/Susanto)

RANGKAIAN persidangan kasus dugaan suap yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari rampung usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta. Kendati demikian, hakim menilai Pinangki menutup-nutupi pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Hal itulah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memberatkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu.

"Terdakwa (Pinangki) menyangkal atas perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo," kata Hakim Ketua IGN Eko Purwanto di ruang sidang, Senin (8/2).

Salah satu yang menjadi sorotan majelis hakim dalam pembacaan putusan adalah sosok yang disebut King Maker. Meskipun selama proses pembuktian sosok tersebut diyakini ada, hakim mengatakan sosok King Maker tidak terungkap dalam persidangan.

Baca juga: Pinangki Dinovis 10 Tahun, Jauh Lampui Tuntutan Jaksa

Keberadaan sosok King Maker terbutki dari percakapan elektronik WhatsApp yang isinya dibenarkan oleh Pinangki, mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat.

"Majelis hakim telah berupaya menggali sosok King Maker tersebut dan menanyakan kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Joko Tjandra pada November 2020," papar Eko.

"Namun tetap tidak terungkap di persidangan," sambungnya.

Pinangki divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp500 juta kepada Pinangki. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya