Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
RANGKAIAN persidangan kasus dugaan suap yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari rampung usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta. Kendati demikian, hakim menilai Pinangki menutup-nutupi pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Hal itulah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memberatkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu.
"Terdakwa (Pinangki) menyangkal atas perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo," kata Hakim Ketua IGN Eko Purwanto di ruang sidang, Senin (8/2).
Salah satu yang menjadi sorotan majelis hakim dalam pembacaan putusan adalah sosok yang disebut King Maker. Meskipun selama proses pembuktian sosok tersebut diyakini ada, hakim mengatakan sosok King Maker tidak terungkap dalam persidangan.
Baca juga: Pinangki Dinovis 10 Tahun, Jauh Lampui Tuntutan Jaksa
Keberadaan sosok King Maker terbutki dari percakapan elektronik WhatsApp yang isinya dibenarkan oleh Pinangki, mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat.
"Majelis hakim telah berupaya menggali sosok King Maker tersebut dan menanyakan kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Joko Tjandra pada November 2020," papar Eko.
"Namun tetap tidak terungkap di persidangan," sambungnya.
Pinangki divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp500 juta kepada Pinangki. (OL-4)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved