Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
RANGKAIAN persidangan kasus dugaan suap yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari rampung usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta. Kendati demikian, hakim menilai Pinangki menutup-nutupi pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Hal itulah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memberatkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu.
"Terdakwa (Pinangki) menyangkal atas perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo," kata Hakim Ketua IGN Eko Purwanto di ruang sidang, Senin (8/2).
Salah satu yang menjadi sorotan majelis hakim dalam pembacaan putusan adalah sosok yang disebut King Maker. Meskipun selama proses pembuktian sosok tersebut diyakini ada, hakim mengatakan sosok King Maker tidak terungkap dalam persidangan.
Baca juga: Pinangki Dinovis 10 Tahun, Jauh Lampui Tuntutan Jaksa
Keberadaan sosok King Maker terbutki dari percakapan elektronik WhatsApp yang isinya dibenarkan oleh Pinangki, mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat.
"Majelis hakim telah berupaya menggali sosok King Maker tersebut dan menanyakan kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Joko Tjandra pada November 2020," papar Eko.
"Namun tetap tidak terungkap di persidangan," sambungnya.
Pinangki divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp500 juta kepada Pinangki. (OL-4)
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved