Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Samin Tan kembali Ditahan, Sogok Pengawas untuk Jalankan Tambang Ilegal

Candra Yuri Nuralam
28/3/2026 23:02
Samin Tan kembali Ditahan, Sogok Pengawas untuk Jalankan Tambang Ilegal
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST).(Dok. MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditahan pada Sabtu, 28 Maret 2026, dini hari.

“Kami mengumumkan telah menetapkan satu tersangka yakni saudara ST dalam perkara ini,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026, dini hari.

Dalam kasus ini, ST ditahan selama 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan. Kejagung menempatkan tersangka itu di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung.

Kasus ini terjadi pada periode 2016 sampai dengan 2025. Pada kasus ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta oleh Satgas PKH dalam penyalahgunaan lahan tambang.

Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.

Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dengan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842.

“Untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ujar Syarief. 

“Bahwa Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya, secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan dengan menabrakkan perizinan yang tidak sah,” ujar Syarief.

Dalam kasus ini, Samin Tan malah memilih untuk menyogok pengawas agar perusahaannya bisa terus menambang. Negara merugi atas kelakuan Pendiri PT AKT itu.

“Dengan bekerja sama, ya, itu dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” ujar Syarief.
 (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya