Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Kaji Putusan Kasasi Bebas Samin Tan

Candra Yuri Nuralam
14/6/2022 14:09
KPK Kaji Putusan Kasasi Bebas Samin Tan
Samin Tan(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengkaji putusan kasisi dari mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Pengkajian dilakukan setelah salinan putusan kasasi diterima KPK.

"Kami akan kaji untuk kemudian kami melakukan pengkajian langkah hukum apa yang kami lakukan terhadap putusan bebas saminta di proses kasasi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/6)

Ghufron mengatakan pengkajian dibutuhkan untuk menempuh langkah hukum berikutnya. KPK bakal tancap gas mengambil langkah peninjauan kembali jika ada celah dalam putusan kasasi itu.

"Semuanya masih proses pengkajian, kami menunggu dulu, putusan salinan tertulisnya secara resmi supaya kami kemudian dapat bisa menentukan langkah lanjut PK (peninjauan kembali) atau tidak," ujar Ghufron.

MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam putusan tingkat pertama terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Penolakan itu menguatkan vonis bebas Samin Tan.

Samin Tan diberikan putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Malam hari setelah putusan itu diketuk, KPK langsung membebaskannya dari rumah tahanan (rutan). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya