Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Kejagung masih Menghitung Jumlah Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Devi Harahap
29/3/2026 21:57
Kejagung masih Menghitung Jumlah Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna(Dok Istimewa)

KEJAKSAAN Agung menyatakan hingga kini belum dapat memastikan besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat pengusaha tambang Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung dan belum final.

“Masih dalam penghitungan kerugian negaranya, kita lihat ke depan,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (29/3).

Selain itu, Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk penyelenggara negara. Namun, hal itu masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.

“Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi, tentunya berdasarkan alat-alat bukti sesuai ketentuan,” katanya.

Lebih jauh, Anang menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Sabtu, 28 Maret 2026, menjelaskan bahwa izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan itu diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025. 

Menurut Kejaksaan Agung, perbuatan itu diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan.  

Kejaksaan Agung menegaskan, unsur penyelenggara negara dalam perkara ini sudah masuk dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi, meskipun hingga saat ini pihak yang dimaksud belum diumumkan identitasnya dan belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Pada 15 Februari 2019 silam, Samin Tan diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Samin Tan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 6 Mei 2020, dan ditangkap KPK pada 5 April 2021 di sebuah kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Suap senilai Rp5 miliar tersebut untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT/ anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM). Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan. 

Sementara itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)  menyatakan penetapan tersangka ST (Samin Tan) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT, menjadi peringatan bagi pihak-pihak lainnya.

Karena itu, perusahaan-perusahaan yang sudah dipanggil oleh Satgas PKH perlu menyelesaikan kewajibannya kepada negara, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 soal penertiban hutan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya