Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan bebas pengusaha batu bara Samin Tan. Kendati demikian, jaksa akan terlebih dahulu mencermati pertimbangan-pertimbangan hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus bebas Samin di tingkat kasasi.
Sampai sejauh ini, tim penuntut umum KPK sendiri belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa akan merapatkan hasil putusan MA untuk mencari pertimbangan majelis hakim yang dinilai bertentangan.
"Memang sesuai Undang-Undang Kejaksaan yang baru, jaksa penuntut umum dibolehkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, PK. Tapi memang itu tadi, kita akan mengkaji dulu," kata Ali di Jakarta, Jumat (17/6).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memang telah memberikan kewenangan jaksa untuk mengajukan PK, yakni dalam Pasal 30C huruf h.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Proyek Fiktif di PT Amarta Karya
Kendati demikian, tidak semua putusan bisa dimohonkan PK oleh jaksa. Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa jaksa dapat melakukan PK jika dalam sebuah putusan, suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
"Kita akan mengkaji dulu, karena di situ adalah yang bisa di-PK itu adalah putusan pemidanaan yang tidak diikuti dengan penghukuman," ujar Ali.
KPK menyeret Samin ke pengadilan atas dugaan pemberian gratifikasi senilai Rp5 miliar ke anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. Gratifikasi itu diduga terkait terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT).
Putusan bebas terhadap Samin pertama kali diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Panji Surono dan didampingi hakim anggota Sukartono serta Teguh Santoso pada Senin (30/8/2021). Hakim berpendapat Samin adalah korban pemerasan yang dilakukan Eni. (OL-4)
Hasto tidak langsung menyambangi acara PDIP di Bali setelah bebas.
Sejumlah simpatisan Hasto menunggu di dekat pintu keluar rutan. Teriakan 'merdeka' terdengar saat Hasto keluar.
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara PK Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved