Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Kaji Kemungkinan Ajukan PK atas Putusan Bebas Samin Tan

Tri Subarkah
17/6/2022 16:02
KPK Kaji Kemungkinan Ajukan PK atas Putusan Bebas Samin Tan
Komisi Pemberantasan Korupsi(MI/Susanto)

JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan bebas pengusaha batu bara Samin Tan. Kendati demikian, jaksa akan terlebih dahulu mencermati pertimbangan-pertimbangan hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus bebas Samin di tingkat kasasi.

Sampai sejauh ini, tim penuntut umum KPK sendiri belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa akan merapatkan hasil putusan MA untuk mencari pertimbangan majelis hakim yang dinilai bertentangan.

"Memang sesuai Undang-Undang Kejaksaan yang baru, jaksa penuntut umum dibolehkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, PK. Tapi memang itu tadi, kita akan mengkaji dulu," kata Ali di Jakarta, Jumat (17/6).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memang telah memberikan kewenangan jaksa untuk mengajukan PK, yakni dalam Pasal 30C huruf h.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Proyek Fiktif di PT Amarta Karya

Kendati demikian, tidak semua putusan bisa dimohonkan PK oleh jaksa. Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa jaksa dapat melakukan PK jika dalam sebuah putusan, suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

"Kita akan mengkaji dulu, karena di situ adalah yang bisa di-PK itu adalah putusan pemidanaan yang tidak diikuti dengan penghukuman," ujar Ali.

KPK menyeret Samin ke pengadilan atas dugaan pemberian gratifikasi senilai Rp5 miliar ke anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. Gratifikasi itu diduga terkait terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT).

Putusan bebas terhadap Samin pertama kali diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Panji Surono dan didampingi hakim anggota Sukartono serta Teguh Santoso pada Senin (30/8/2021). Hakim berpendapat Samin adalah korban pemerasan yang dilakukan Eni. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya