Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan bebas pengusaha batu bara Samin Tan. Kendati demikian, jaksa akan terlebih dahulu mencermati pertimbangan-pertimbangan hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus bebas Samin di tingkat kasasi.
Sampai sejauh ini, tim penuntut umum KPK sendiri belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa akan merapatkan hasil putusan MA untuk mencari pertimbangan majelis hakim yang dinilai bertentangan.
"Memang sesuai Undang-Undang Kejaksaan yang baru, jaksa penuntut umum dibolehkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, PK. Tapi memang itu tadi, kita akan mengkaji dulu," kata Ali di Jakarta, Jumat (17/6).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memang telah memberikan kewenangan jaksa untuk mengajukan PK, yakni dalam Pasal 30C huruf h.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Proyek Fiktif di PT Amarta Karya
Kendati demikian, tidak semua putusan bisa dimohonkan PK oleh jaksa. Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa jaksa dapat melakukan PK jika dalam sebuah putusan, suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
"Kita akan mengkaji dulu, karena di situ adalah yang bisa di-PK itu adalah putusan pemidanaan yang tidak diikuti dengan penghukuman," ujar Ali.
KPK menyeret Samin ke pengadilan atas dugaan pemberian gratifikasi senilai Rp5 miliar ke anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. Gratifikasi itu diduga terkait terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT).
Putusan bebas terhadap Samin pertama kali diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Panji Surono dan didampingi hakim anggota Sukartono serta Teguh Santoso pada Senin (30/8/2021). Hakim berpendapat Samin adalah korban pemerasan yang dilakukan Eni. (OL-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
KPK mengungkap kemungkinan PT KD, yang merupakan anak usaha Kemeterian Keuangan melakukan suap terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok agar eksekusi lahan berkekuatan inkracht
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved