Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan bebas pengusaha batu bara Samin Tan. Kendati demikian, jaksa akan terlebih dahulu mencermati pertimbangan-pertimbangan hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus bebas Samin di tingkat kasasi.
Sampai sejauh ini, tim penuntut umum KPK sendiri belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa akan merapatkan hasil putusan MA untuk mencari pertimbangan majelis hakim yang dinilai bertentangan.
"Memang sesuai Undang-Undang Kejaksaan yang baru, jaksa penuntut umum dibolehkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, PK. Tapi memang itu tadi, kita akan mengkaji dulu," kata Ali di Jakarta, Jumat (17/6).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memang telah memberikan kewenangan jaksa untuk mengajukan PK, yakni dalam Pasal 30C huruf h.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Proyek Fiktif di PT Amarta Karya
Kendati demikian, tidak semua putusan bisa dimohonkan PK oleh jaksa. Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa jaksa dapat melakukan PK jika dalam sebuah putusan, suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
"Kita akan mengkaji dulu, karena di situ adalah yang bisa di-PK itu adalah putusan pemidanaan yang tidak diikuti dengan penghukuman," ujar Ali.
KPK menyeret Samin ke pengadilan atas dugaan pemberian gratifikasi senilai Rp5 miliar ke anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. Gratifikasi itu diduga terkait terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT).
Putusan bebas terhadap Samin pertama kali diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Panji Surono dan didampingi hakim anggota Sukartono serta Teguh Santoso pada Senin (30/8/2021). Hakim berpendapat Samin adalah korban pemerasan yang dilakukan Eni. (OL-4)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara PK Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved