Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin kebebasan Sekjen PDIP Hasto Krisityanto setelah adanya surat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Berkas itu merupakan bukti pembebasan terdakwa, kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu.
“Setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden, yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan (Hasto) dikeluarkan dari tahanan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8).
Tanak mengatakan, KPK tidak bisa menyampuri keputusan Presiden memberikan amnesti untuk terdakwa atau terpidana. Semua pertimbangan merupakan hasil pemikiran Kepala Negara, yang tidak bisa diganggu gugat.
“Amnesti adalah bagian dari kebijakan yang diberikan oleh Presiden kepada terdakwa atau terpidana berdasarkan hak yang dimiliki oleh Presiden, dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR,” ucap Tanak.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.
Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can/P-3)
Hasto menjelaskan Megawati telah berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta, yakni pada Sabtu (16/8), untuk mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Media internasional menyoroti langkah strategis diplomasi Presiden Prabowo Subianto yang berhasil menurunkan tarif perdagangan Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia.
PRESIDEN Prabowo Subianto memanggil Menteri Kabinet Merah Putih dan beberapa kepala lembaga ke Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat membahas penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal
KETUA MPR RI menilai pembacaan teks proklamasi oleh Presiden Prabowo Subianto saat upacara peringatan HUT ke-80 RI sebagai bagian dari tradisi yang baru dan patut diapresiasi.
Pesawat tersebut berangkat dari King Abdullah II Air Base, Amman, Yordania pukul 10.37 waktu setempat untuk melaksanakan misi air drop di jalur Gaza.
Kedatangan Kepala Negara disambut penampilan tarian budaya Indonesia oleh the Indonesian Broadway, serta penyanyi Yunita.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved