Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Amnesti Bagi Hasto tak Langsung Membebaskannya dari Penjara Sebelum Keluar Surat Ini

Candar Yuri Nuralam
01/8/2025 09:45
Amnesti Bagi Hasto tak Langsung Membebaskannya dari Penjara Sebelum Keluar Surat Ini
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (tengah).(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin kebebasan Sekjen PDIP Hasto Krisityanto setelah adanya surat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Berkas itu merupakan bukti pembebasan terdakwa, kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu.

“Setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden, yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan (Hasto) dikeluarkan dari tahanan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8).

Campur Tangan?

Tanak mengatakan, KPK tidak bisa menyampuri keputusan Presiden memberikan amnesti untuk terdakwa atau terpidana. Semua pertimbangan merupakan hasil pemikiran Kepala Negara, yang tidak bisa diganggu gugat.

“Amnesti adalah bagian dari kebijakan yang diberikan oleh Presiden kepada terdakwa atau terpidana berdasarkan hak yang dimiliki oleh Presiden, dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR,” ucap Tanak.

Divonis Salah?

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Rintangi Penyidikan?

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya