Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Bawa Tiga Koper Usai Geledah Rumah Djan Faridz 5 Jam

Candra Yuri Nuralam
23/1/2025 07:57
KPK Bawa Tiga Koper Usai Geledah Rumah Djan Faridz 5 Jam
Penyidik KPK bergegas kembali setelah melaksanakan penggeledahan di kediaman Djan Faridz, Jakarta, Rabu (22/1) malam.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz pada Rabu (22/1) malam. Upaya paksa itu berlangsung selama lima jam.

Penggeledahan kelar sekitar pukul 01.10 WIB, Kamis, 23 Januari 2025. Sebanyak tiga koper dibawa dari rumah yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta, itu.

Hingga kini, KPK belum merilis isi koper yang dibawa penyidik KPK. Tapi, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

“Giat penggeledahan (terkait) perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (23/1).

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya