Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam
23/1/2025 16:48
KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(Metrotvnews/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz pada Rabu (22/1) malam. Bukti itu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun Masiku.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1). 

Tessa enggan memerinci jenis bukti elektronik yang dibawa penyidik. Berkas itu dinilai penting untuk pemberkasan kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.

“Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, HP itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” ujar Tessa.

Lebih lanjut, Tessa belum bisa memerinci keterkaitan Djan Faridz dalam perkara Harun. Namun, status hukum sejauh ini hanya saksi.

Penggeledahan berlangsung sampai Kamis (23/1) dini hari. Sebanyak tiga koper dibawa penyidik dari rumah Djan.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya