Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komisi III DPR Bandingkan Tuntutan Rendah Pinangki dengan Urip

Sri Utami
26/1/2021 17:51
Komisi III DPR Bandingkan Tuntutan Rendah Pinangki dengan Urip
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari.(ANTARA/Reno Esnir)

KEJAKSAAN Agung dinilai telah mempertontonkan ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam kasus yang menyeret jaksanya Pinangki Sirna Malasari. Dalam putusan pengadilan jaksa Pinangki hanya diganjar empat tahun penjara subsider Rp500 juta dalam kasus yang mencoreng penegakan hukum, sistematis, dan dengan kerugian miliaran rupiah.

Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi III DPR Supriansah dalam rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Agung, Selasa (26/1) di gedung DPR Senayan Jakarta. "Saya belum melihat Kejagung profesional. Saya bandingkan tuntutan jaksa Pinangki dengan 4 tahun subsider Rp500 juta 6 bulan itu dengan tuntutan jaksa Urip dituntut 15 tahun dengan suap yang sama kurang lebih Rp6 miliar. Kalau ini terjadi perlu ada yang diperbaiki," ucapnya.

Tuntutan kepada Pinangki yang kemudian divonis kurang dari lima tahun tersebut dinilai melukai upaya penegakan hukum. Tindak pidana yang dilakukan Pinangki dinilainya bisa menimbulkan tuntutan hukum yang lebih berat dan berkeadilan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun dinilai gagal membina para jaksa yang seharusnya ditebus dengan melakukan pengunduran diri dari jabatannya.

"Makin hari seharusnya makin tinggi tuntutan tapi ini makin rendah dengan suap nilai yang sama. Padahal menurut pandangan kami Pinangki bisa jauh lebih berat diberikan tuntutan karena dia telah melakukan tindakan pelanggaran Pasal 12 sebagai PNS atau ASN yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya. Apalagi bertemu sama sang buronan," cetusnya.

Diketahui Jaksa Urip Tri Gunawan divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

Di sisi lain, Supriansah mengkritisi tentang target penanganan kasus yang diberikan kepada setiap kejaksaan negeri di berbagai daerah. Hal ini sering menjadi perbicangan publik yang kemudian dapat merusak citra aparat penegak hukum.

"Apakah benar seluruh kejari dan pejabatnya ditarget dengan jumlah kasus? Ini sering jadi perbincangan di masyarakat”

Menjawab hal tersebut, Sanitiar membantah target penanganan kasus di setiap kejari. Pemberian target penanganan kasus merupakan kebijakan dari pejabat sebelumnya yang kini telah dihapuskan.

"Kami tidak punya target lagi. Kalau dulu 31 kasus. Kami mengharapkan teman-teman di daerah jangan berbohong. Tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya. Kalau polisi malakukan perkara dan kita tidak berarti bodoh. Jaksanya itu yang kami tindak," tukasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya