Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung dinilai telah mempertontonkan ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam kasus yang menyeret jaksanya Pinangki Sirna Malasari. Dalam putusan pengadilan jaksa Pinangki hanya diganjar empat tahun penjara subsider Rp500 juta dalam kasus yang mencoreng penegakan hukum, sistematis, dan dengan kerugian miliaran rupiah.
Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi III DPR Supriansah dalam rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Agung, Selasa (26/1) di gedung DPR Senayan Jakarta. "Saya belum melihat Kejagung profesional. Saya bandingkan tuntutan jaksa Pinangki dengan 4 tahun subsider Rp500 juta 6 bulan itu dengan tuntutan jaksa Urip dituntut 15 tahun dengan suap yang sama kurang lebih Rp6 miliar. Kalau ini terjadi perlu ada yang diperbaiki," ucapnya.
Tuntutan kepada Pinangki yang kemudian divonis kurang dari lima tahun tersebut dinilai melukai upaya penegakan hukum. Tindak pidana yang dilakukan Pinangki dinilainya bisa menimbulkan tuntutan hukum yang lebih berat dan berkeadilan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun dinilai gagal membina para jaksa yang seharusnya ditebus dengan melakukan pengunduran diri dari jabatannya.
"Makin hari seharusnya makin tinggi tuntutan tapi ini makin rendah dengan suap nilai yang sama. Padahal menurut pandangan kami Pinangki bisa jauh lebih berat diberikan tuntutan karena dia telah melakukan tindakan pelanggaran Pasal 12 sebagai PNS atau ASN yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya. Apalagi bertemu sama sang buronan," cetusnya.
Diketahui Jaksa Urip Tri Gunawan divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
Di sisi lain, Supriansah mengkritisi tentang target penanganan kasus yang diberikan kepada setiap kejaksaan negeri di berbagai daerah. Hal ini sering menjadi perbicangan publik yang kemudian dapat merusak citra aparat penegak hukum.
"Apakah benar seluruh kejari dan pejabatnya ditarget dengan jumlah kasus? Ini sering jadi perbincangan di masyarakat”
Menjawab hal tersebut, Sanitiar membantah target penanganan kasus di setiap kejari. Pemberian target penanganan kasus merupakan kebijakan dari pejabat sebelumnya yang kini telah dihapuskan.
"Kami tidak punya target lagi. Kalau dulu 31 kasus. Kami mengharapkan teman-teman di daerah jangan berbohong. Tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya. Kalau polisi malakukan perkara dan kita tidak berarti bodoh. Jaksanya itu yang kami tindak," tukasnya. (OL-14)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved