Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KY akan Mengevaluasi Perilaku Hakim Banding dalam Putusan Pinangki

Candra Yuri Nuralam
15/6/2021 12:57
KY akan Mengevaluasi Perilaku Hakim Banding dalam Putusan Pinangki
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari(MI/Susanto)

KOMISI Yudisial (KY) bakal menganalisa putusan banding dalam pemotongan hukuman dari sepuluh tahun menjadi empat tahun untuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Analisa KY lebih ke arah perilaku hakim dalam memberikan putusan.

"KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa (15/6).

Miko mengatakan KY tidak mau mencampuri pertimbangan hakim dalam memberikan putusan. KY tidak berhak mengintervensi putusan hakim.

Baca juga: Jaksa Belum Tentukan Sikap atas Putusan Banding Pinangki

Namun, KY bisa menindak hakim jika terlihat tidak netral. KY menegaskan tidak akan pandang bulu menindak hakim jika kedapatan berpihak dalam pemberian putusan banding untuk Pinangki.

"Undang-undang yang ada saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim. Putusan yang dianalisa harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi," ujar Miko.

Hukuman Pinangki Sirna Malasari disunat menjadi empat tahun dalam putusan banding. Hukuman Pinangki sebelumnya adalah penjara sepuluh tahun.

"Iya (jadi empat tahun), saya lihat di website pengadilan seperti itu," kata kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, Senin (14/6).

Meski mendapatkan pemotongan hukuman, Aldres menilai kliennya belum mendapat keadilan. Menurutnya, kliennya pantas bebas. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik