Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KOMISI Yudisial (KY) bakal menganalisa putusan banding dalam pemotongan hukuman dari sepuluh tahun menjadi empat tahun untuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Analisa KY lebih ke arah perilaku hakim dalam memberikan putusan.
"KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa (15/6).
Miko mengatakan KY tidak mau mencampuri pertimbangan hakim dalam memberikan putusan. KY tidak berhak mengintervensi putusan hakim.
Baca juga: Jaksa Belum Tentukan Sikap atas Putusan Banding Pinangki
Namun, KY bisa menindak hakim jika terlihat tidak netral. KY menegaskan tidak akan pandang bulu menindak hakim jika kedapatan berpihak dalam pemberian putusan banding untuk Pinangki.
"Undang-undang yang ada saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim. Putusan yang dianalisa harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi," ujar Miko.
Hukuman Pinangki Sirna Malasari disunat menjadi empat tahun dalam putusan banding. Hukuman Pinangki sebelumnya adalah penjara sepuluh tahun.
"Iya (jadi empat tahun), saya lihat di website pengadilan seperti itu," kata kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, Senin (14/6).
Meski mendapatkan pemotongan hukuman, Aldres menilai kliennya belum mendapat keadilan. Menurutnya, kliennya pantas bebas. (OL-1)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved