Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa Belum Tentukan Sikap atas Putusan Banding Pinangki

Tri Subarkah
14/6/2021 22:55
Jaksa Belum Tentukan Sikap atas Putusan Banding Pinangki
PInangki Sirna Malasaeri saat menjadi terdakwa di pengadilan Tipikor(MI/Susanto)

KEPALA Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengakui belum menerima putusan banding Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh sebab itu, pihaknya masih belum mau menentukan sikap terkait langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Kami belum menerima putusan tersebut. Jika sudah terima, nanti kami akan pelajari terlebih dahulu, kususnya pertimbangannya agar bisa menentukan sikap," kata Riono kepada Media Indonesia, Senin (14/6).

Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu. Kendati belum mendapat salinan banding, Aldres mengakui sudah melihat hasil putusan yang diunggah di laman PT Jakarta. Ia menyebut langkah selanjutnya diserahkan ke Pinangki selaku klien.

"Dari Pinangki sebenarnya menganggap posisinya tidak bersalah ya. Kita berpatokan sesuai pembelaan kita. Semua keputusan di beliau selaku klien," terangnya.

Diketahui, majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Muhammad Yusuf dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Hallida Ilham Malik memangkas vonis Pinangki menjadi empat tahun. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun.

Majelis hakim PT Jakarta menilai vonis 10 tahun teralalu berat bagi Pinangki. Pertimbangannya adalah karena Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu, hakim masih menaruh harapan terhadap Pinangki yang akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Baca juga : Ini Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Kurangi Hukuman Pinangki

Status Pinangki sebagai ibu dari anak berusia empat tahun juga turut menjadi pertimbangan hakim. Menurut hakim, Pinangki layak diberikan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

"Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendpat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," demikian disebutkan dalam surat putusan yang dilansir dari laman Mahkamah Agung.

Selain itu, tindak pidana yang dilakukan Pinangki juga melibatkan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Dalam kasus ini, pihak yang juga terseret adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Hakim juga menyebut tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor telah mencerminkan rasa keadilan. Saat itu, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan vonis empat tahun terhadap Pinangki.

Dalam kasus yang menyeretnya ke meja hijau, Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra selaku terpidana kasus cessie Bank Bali. Suap ditujukan agar Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan puusan Peninjauan Kebali tanggal 11 Juni 2009.

Ia turut menyusun rencana aksi atau action plan terkait pelaksanaan permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Adapun pihak lain yang terlibat adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya