Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengakui belum menerima putusan banding Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh sebab itu, pihaknya masih belum mau menentukan sikap terkait langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Kami belum menerima putusan tersebut. Jika sudah terima, nanti kami akan pelajari terlebih dahulu, kususnya pertimbangannya agar bisa menentukan sikap," kata Riono kepada Media Indonesia, Senin (14/6).
Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu. Kendati belum mendapat salinan banding, Aldres mengakui sudah melihat hasil putusan yang diunggah di laman PT Jakarta. Ia menyebut langkah selanjutnya diserahkan ke Pinangki selaku klien.
"Dari Pinangki sebenarnya menganggap posisinya tidak bersalah ya. Kita berpatokan sesuai pembelaan kita. Semua keputusan di beliau selaku klien," terangnya.
Diketahui, majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Muhammad Yusuf dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Hallida Ilham Malik memangkas vonis Pinangki menjadi empat tahun. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun.
Majelis hakim PT Jakarta menilai vonis 10 tahun teralalu berat bagi Pinangki. Pertimbangannya adalah karena Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu, hakim masih menaruh harapan terhadap Pinangki yang akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Baca juga : Ini Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Kurangi Hukuman Pinangki
Status Pinangki sebagai ibu dari anak berusia empat tahun juga turut menjadi pertimbangan hakim. Menurut hakim, Pinangki layak diberikan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
"Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendpat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," demikian disebutkan dalam surat putusan yang dilansir dari laman Mahkamah Agung.
Selain itu, tindak pidana yang dilakukan Pinangki juga melibatkan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Dalam kasus ini, pihak yang juga terseret adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Hakim juga menyebut tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor telah mencerminkan rasa keadilan. Saat itu, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan vonis empat tahun terhadap Pinangki.
Dalam kasus yang menyeretnya ke meja hijau, Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra selaku terpidana kasus cessie Bank Bali. Suap ditujukan agar Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan puusan Peninjauan Kebali tanggal 11 Juni 2009.
Ia turut menyusun rencana aksi atau action plan terkait pelaksanaan permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Adapun pihak lain yang terlibat adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta. (OL-7)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved