Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
JAKSA penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice, Joko Soegiarto Tjandra. JPU tetap pada sikapnya dalam sidang tuntutan.
Menurut JPU KMS Roni, dalil Joko bahwa dirinya merupakan korban penipuan jaksa Pinangki Sirna Malasari perlu dikesampingkan. Sebab dalam rangkaian sidang yang telah digelar, terlihat jelas kehendak Joko untuk meminta fatwa MA. Ini dilakukan agar ia bisa bebas dari eksekusi pidana di kasus cessie Bank Bali.
"Bahwa terdakwa juga meminta untuk dibuatkan proposal agar terdakwa Joko megetahui langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan dalam rangkaian meminta fatwa MA," ujar Roni saat membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3).
Proposal yang dimaksud tersebut belakangan diketahui terejawantahkan dalam rencana aksi (action plan) dengan biaya US$1 juta. Namun, Joko baru membayar uang muka sebesar US$500 ribu melalui adiknya ke Andi Irfan Jaya.
Baca juga: Rugi Rp5 M, Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara Gugat AHY
JPU juga menolak klaim Joko bahwa pemberian uang baik ke Andi Irfan maupun ke pengusaha Tommy Sumardi untuk menghapus namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) berbasis red notice di Imigrasi sebagai fee konsultan. Dalam repliknya, JPU pun kembali menegaskan bahwa permohonan Joko untuk menjadi justice collaborator tidak bisa diterima.
Sebelumnya saat membacakan pledoi, Joko meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Kalaupun memiliki pandangan yang berbeda, ia berharap hakim dapat memvonisnya seringan-ringannya.
Dalam perkara ini, JPU menuntut hukuman pidana 4 tahun penjara terhadap Joko. Ia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai tuntutan tersebut masih ringan. Padahal, regulasi yang menjadi dakwaan JPU memungkinkan Joko ditutuntut maksimal sampai 5 tahun dan denda Rp250 juta.
Kurnia menyoroti latar belakang kejahatan Joko sebagai terpidana kasus cessie Bank Bali seharusnya bisa menjadi dasar pemberat JPU dalam menyusun tuntutan. Selain itu, faktor lain yang bisa dijadikan pemberat adalah tercorengnya citra institusi Kejaksaan dan Kepolisian atas tindakan Joko. (OL-4)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved