Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rugi Rp5 M, Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara Gugat AHY

Tri Subarkah
22/3/2021 12:43
Rugi Rp5 M, Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara Gugat AHY
Lambang Partai Demokrat(Ilustrasi)

SIDANG perdana gugatan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Yulius Dagilaha terhadap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono digelar hari ini, Senin (22/3). Penasihat hukum Yulius, Kasman Elly, mengatakan kliennya mengugat AHY untuk bisa membatalkan Surat Keputusan pemecatan.

Kasman menyebut kliennya merasa dirugikan karena dipecat sebagai Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara usai mengikuti Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Dia (Yulius) dipecat dari Ketua DPC-nya yang terpilih secara demokratis. Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, memberikan kesempatan pada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP," ujar Kasman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasman mengklaim kliennya dirugikan secara materi sebesar Rp5 miliar. Ini disebabkan karena selain sebagai Ketua DPC, Yulius juga merupakan anggota DPRD Halmahera Utara aktif. Pemecatan Yulius didasarkan dengan Surat Keputusan tertanggal 4 Maret 2021.

Baca juga: Demokrat Versi KLB Desak Kemenkumham Segera Sahkan Moeldoko

Menurutnya, setiap kader Partai Demokrat berhak mengikti KLB. Sebab, tidak ada aturan yang melarang para kader mengikuti KLB. Kasman menyebut seharusnya Yulius tidak langsung dipecat hanya karena ikut serta dalam KLB yang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Sidang dengan nomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu dipimpin oleh hakim ketua Bambang Nurcahyo. Setelah pembacaan permohonan, sidang berikutnya beragendakan jawaban dari tanggapan tergugat pada Senin (29/3).

"Pembuktian surat tergugat 26 April 2021, selanjutnya kita akan bertemu kembali pada 3 Mei, yaitu pembuktian para saksi," kata Bambang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya