Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PARTAI Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) ngotot pemilihan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum sah secara hukum. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta segera mengesahkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.
"Dimohonkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk disahkan sebagai mana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Jhoni Allen Marbun dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3).
Jhoni mengatakan partai politik boleh merubah ketua umumnya berdasarkan poin keempat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020.
Perubahan ketua umum juga ditegaskan lagi dalam poin kelima Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020. Jhoni mengatakan KLB merupakan langkah pengubahan ketua umum berdasarkan
aturan tersebut. Sehingga, kata dia, kemenangan Moeldoko berdasarkan KLB sudah seharusnya disahkan oleh pemerintah.
"Oleh sebab itu, permohonan pendaftaran perubahan AD & ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 tanggal 15 Maret 2021 yang telah kami sampaikan kepada Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI beserta lampirannya, berkenan dapat dikabulkan untuk disahkan," ujar Jhoni.
baca juga: Polisi : KLB Partai Demokrat di Deli Serdang tidak Berizin
Kader Partai Demokrat versi KLB Darmizal mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses data yang kurang di Kemenkumham. Darmizal berharap Moeldoko segera disahkan usai data itu diberikan ke pemerintah.
"Kami yakin, bahwa kebaikan dan kebenaran yang diperjuangkan adalah manfaat bagi seluruh kader dan Insyallah bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga Partai Demokrat benar benar menjadi rumah besar yang demokratis," tutur Darmizal. (OL-3)
PKS memberikan surat keputusan rekomendasi dukungan untuk pasangan Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah 2024, Kamis (4/7) malam.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
PARTAI Demokrat resmi mengusung Anwar Hafid dan Renny Amiwati Lamajido sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sulawesi Tengah 2024.
Ketua Umum DPP Demokrat AHY menilai keduanya juga punya rekam jejak di pemerintahan, masing-masing Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan dan Surya sebagai Bupati Asahan.
PARTAI Demokrat resmi mengusung Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024.
Anggota Fraksi Partai Demokrat-PAN, Achmad Nawawi, mendorong agar pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta segera dilangsungkan.
"Situasinya yang ke arah Demokrat dengan Tugu Proklamasi sudah kita buka. Tadi sempat ditutup paling enggak sampai setengah jam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara mendatangi Kantor Kemenkumham Maluku Utara, Rabu (10/3) untuk menyampaikan keberatan terkait kongres luar biasa.
"Ini juga sedang diinvestigasi, ada indikasi jual nama DPC dan mengaku pemilik suara DPC.Iini bisa disebut pemalsuan, sehingga bisa dilaporkan ke polisi,'' kata Selle KS Dalle
10 anggota delegasi Partai Demokrat Maluku berangkat dari Maluku ke Deli Serdang, Sumatra Utara. Mereka mengikuti Kongres Luar Biasa tanpa paksaan dan murni panggilan hati nurani
Pemalsuan dilakukan dengan cara mengatas namakan Ketua DPC Biak Numfor, Boy Markus Dawir dengan meniru tanda tangan serta menggunakan kop surat DPC
Hasil yang diperoleh dari proses yang cacat hukum adalah tidak sah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved