Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejaksaan Layak Ajukan Kasasi Pinangki

Putra Ananda
21/6/2021 19:20
Kejaksaan Layak Ajukan Kasasi Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari(ANTARA)

PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Giri Ahmad Taufik menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebaiknya dapat mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut Giri, kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki merupakan tindak extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

"Dia (Pinangki) aparat penegak hukum tapi terlibat kasus. Berdasarkan KUHP kan juga dia harus dituntut lebih besar. Itu juga harus jadi pertimbangan," papar Giri saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/6).

Ringannya hukuman Pinangki disebut oleh Giri sama saja mencoreng citra kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Terlebih putusan pengadilan tinggi sama dengan tuntutan awal JPU yang hanya menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Jaksa demi rasa keadilan, integritas sistem peradilan Indonesia, dan marwah Korps Adhyaksa yang telah dicoreng oleh Pinangki harus mengajukan kasasi berdasarkan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN)," paparnya.

Menurut Giri, meski putusan pengadilan tinggi sama dengan tuntutan awal, kejaksaan seharusnya bisa menjadikan putusan hakim PN yang memvonis Pinangki dengan hukuman penjara 10 tahun sebagai pertimbangan. Faktor pengurangan hukuman Pinangki yang didasarkan karena Pinangki perempuan dan seorang ibu dirasa tidak perlu drastis hingga megurangi hukuman 6 tahun.

"Memang jadi problem soal ibu dan lain sebagainya, tapi ini kan faktor pertimbangan yang baiknya tidak sedrarstis itu. Di banyak preseden yang lain juga faktor ibu dan anak itu kan tidak menjadi pertimbangan," paparnya.

Pinangki disebut jaksa terbukti menguasai suap US$450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA. Pinangki juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menghukum Pinangki 10 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya