Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
HINGGA saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum berencana untuk melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengabulkan permohonan banding Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, melalui putusan banding, Pinangki mendapat keringanan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. "Masih belum menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak," ujar Kajari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso, Senin (21/6).
Baca juga: Pengurangan Masa Tahanan Jaksa Pinangki Cederai Keadilan
Riono menjelaskan sebelum menentukan langkah terkait kasasi atau tidak, JPU tengah mempelajari putusan banding Pinangki. JPU juga melihat kembali isi putusan dan pertimbangan hakim dengan mengacu pada memori banding.
"Sedang kita pelajari putusannya. Kita lihat apa isi putusan dan pertimbangan hakim dengan mengacu ke memori banding JPU," papar Riono.
JPU masih memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan banding tersebut. Dalam hal ini, melalui permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Ini Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Kurangi Hukuman Pinangki
Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Itu terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.
Namun, dalam Pengadilan Tinggi DKI, Majelis Hakim menilai bahwa putusan kepada Pinangki terlalu berat. Pasalnya, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.(OL-11)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved