HINGGA saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum berencana untuk melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengabulkan permohonan banding Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, melalui putusan banding, Pinangki mendapat keringanan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. "Masih belum menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak," ujar Kajari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso, Senin (21/6).
Baca juga: Pengurangan Masa Tahanan Jaksa Pinangki Cederai Keadilan
Riono menjelaskan sebelum menentukan langkah terkait kasasi atau tidak, JPU tengah mempelajari putusan banding Pinangki. JPU juga melihat kembali isi putusan dan pertimbangan hakim dengan mengacu pada memori banding.
"Sedang kita pelajari putusannya. Kita lihat apa isi putusan dan pertimbangan hakim dengan mengacu ke memori banding JPU," papar Riono.
JPU masih memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan banding tersebut. Dalam hal ini, melalui permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Ini Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Kurangi Hukuman Pinangki
Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Itu terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.
Namun, dalam Pengadilan Tinggi DKI, Majelis Hakim menilai bahwa putusan kepada Pinangki terlalu berat. Pasalnya, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.(OL-11)