Senin 21 Juni 2021, 14:15 WIB

Soal Putusan Pinangki, JPU Belum Rencanakan Kasasi

Putra Ananda | Politik dan Hukum
Soal Putusan Pinangki, JPU Belum Rencanakan Kasasi

Antara
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung MA untuk membebaskan Djoko Tjandra.

 

HINGGA saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum berencana untuk melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengabulkan permohonan banding Pinangki Sirna Malasari. 

Diketahui, melalui putusan banding, Pinangki mendapat keringanan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. "Masih belum menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak," ujar Kajari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso, Senin (21/6).

Baca juga: Pengurangan Masa Tahanan Jaksa Pinangki Cederai Keadilan

Riono menjelaskan sebelum menentukan langkah terkait kasasi atau tidak, JPU tengah mempelajari putusan banding Pinangki. JPU juga melihat kembali isi putusan dan pertimbangan hakim dengan mengacu pada memori banding.

"Sedang kita pelajari putusannya. Kita lihat apa isi putusan dan pertimbangan hakim dengan mengacu ke memori banding JPU," papar Riono.

JPU masih memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan banding tersebut. Dalam hal ini, melalui permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Ini Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Kurangi Hukuman Pinangki

Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Itu terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.

Namun, dalam Pengadilan Tinggi DKI, Majelis Hakim menilai bahwa putusan kepada Pinangki terlalu berat. Pasalnya, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.(OL-11)

 

Baca Juga

Antara

Pengamat Nilai Erick Figur Cawapres Mampu Raup Suara Anak Muda

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 19:17 WIB
Erick jika diusung sebagai cawapres akan mampu meraup suara pemilih yang merupakan generasi muda dan milenial karena berpengalaman terjun...
MI/Ramdani

KPU Ajukan Memori Banding Tambahan soal Putusan Penundaan Pemilu

👤Tri Subarkah 🕔Rabu 22 Maret 2023, 19:01 WIB
Melalui keterangan tertulis, Afif menjabarkan ada delapan materi dalam memori banding tambahan...
Dok. Sekretariat Kabinet

DPR Pertanyakan Keseriusan KY Seleksi Hakim Ad Hoc HAM

👤Yakub Pryatama 🕔Rabu 22 Maret 2023, 18:30 WIB
Komisi III DPR mempertanyakan keseriusan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi hakim ad hoc hak asasi manusia...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya