Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra. Hakim menilai Joko adalah pelaku utama dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara a quo, sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan," ujar hakim anggota Saifudin Zuhri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).
Menurut Saifudin, penolakan JC juga diperkuat karena Joko tidak mengakui pemberian uang US$500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ini disebabkan karena dalam persidang Joko meragukan adik iparnya, Heriyadi Angga Kusuma, telah memberikan uang itu ke perantara Pinangki, yakni Andi Irfan Jaya.
"Dengan demikian, terdakwa yang meragukan adanya penyerahan uang sejumlah US$500 ribu ke Pinangki dan Andi Irfan Jaya tersebut menunjukkan terdakwa tidak mengakui kejahatannya," terang Saifudin.
Baca juga: Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Fatwa MA
Sementara dalam perkara pengapusan DPO berdasarkan red notice, hakim menilai Joko mengetahui bahwa uang yang diberikan ke pengusaha Tommy Sumardi akan diberikan kepada pejabat NCB Polri. Hal itu diketahui karena Joko mengaku mendapat rekomendasi langsung dari besan Tommy, yakni mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.
"Atas rekomendasi Perdana Menteri Malaysia yang merupakan besan Tommy Sumardi, bahwa Tommy Sumardi mempunyai hubungan luas dengan pejabat Polri, sehingga terdakwa menghubungi Tommy Sumardi," jelas Saifudin.
"Dengan demikian, terdakwa telah mengetahui uang tersebut akan diberikan untuk mengurus Interpol red notice dan penghapusan DPO," tandsanya.
Diketahui, hakim memvonis Joko dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (OL-4)
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved