Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra. Hakim menilai Joko adalah pelaku utama dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara a quo, sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan," ujar hakim anggota Saifudin Zuhri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).
Menurut Saifudin, penolakan JC juga diperkuat karena Joko tidak mengakui pemberian uang US$500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ini disebabkan karena dalam persidang Joko meragukan adik iparnya, Heriyadi Angga Kusuma, telah memberikan uang itu ke perantara Pinangki, yakni Andi Irfan Jaya.
"Dengan demikian, terdakwa yang meragukan adanya penyerahan uang sejumlah US$500 ribu ke Pinangki dan Andi Irfan Jaya tersebut menunjukkan terdakwa tidak mengakui kejahatannya," terang Saifudin.
Baca juga: Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Fatwa MA
Sementara dalam perkara pengapusan DPO berdasarkan red notice, hakim menilai Joko mengetahui bahwa uang yang diberikan ke pengusaha Tommy Sumardi akan diberikan kepada pejabat NCB Polri. Hal itu diketahui karena Joko mengaku mendapat rekomendasi langsung dari besan Tommy, yakni mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.
"Atas rekomendasi Perdana Menteri Malaysia yang merupakan besan Tommy Sumardi, bahwa Tommy Sumardi mempunyai hubungan luas dengan pejabat Polri, sehingga terdakwa menghubungi Tommy Sumardi," jelas Saifudin.
"Dengan demikian, terdakwa telah mengetahui uang tersebut akan diberikan untuk mengurus Interpol red notice dan penghapusan DPO," tandsanya.
Diketahui, hakim memvonis Joko dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (OL-4)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved