Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sahroni: Putusan Pinangki jadi Barometer Tuntutan Djoko Tjandra

Mediaindonesia.com
04/3/2021 10:19
Sahroni: Putusan Pinangki jadi Barometer Tuntutan Djoko Tjandra
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa putusan terhadap kasus Jaksa Pinangki harus menjadi barometer bagi Kejaksaan dalam menuntut Djoko Tjandra terkait kasus suap red notice.
  
''Kejaksaan perlu berkaca pada kasusnya Pinangki, dituntut jaksa 4 tahun, namun diputus hakim jadi 10 tahun. Artinya putusan Pinangki tersebut harus dijadikan barometer tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Djoko Tjandra,'' Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/3).
  
Hal itu dikatakannya terkait tersangka kasus dugaan suap red notice Djoko Tjandra yang akan menjalani sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Agung pada Kamis (4/3).   

Baca Juga: Vonis 10 Tahun untuk Pinangki Penuhi Rasa Keadilan Publik

Ia mengharapkan, Kejaksaan Agung yang sudah menunjukkan kinerja positif dengan mengawal kasus dugaan suap red notice Djoko Tjandra, melanjutkannya dengan memberikan tuntutan yang cermat dan tidak rendah.
  
''Saya yakin Jaksa Agung sudah memberikan bukti penanganan korupsi yang cemerlang untuk kasus-kasus kelas kakap seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS. Momen bagus tersebut agar jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Djoko Tjandra,'' tukasnya.
  
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/3). (Ant/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya