Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Soal Diskon Hukuman Pinangki, KY Belum Bisa Turun Tangan

Tri Subarkah
16/6/2021 17:55
Soal Diskon Hukuman Pinangki, KY Belum Bisa Turun Tangan
Terpidana Pinangki Sirna Malasari(Antara)

KOMISI Yudisial (KY) belum bisa menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Menurut Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Yenti Garnasih, KY tidak bisa mengontrol putusan hakim.

Kendati demikian, Yenti menjelaskan bahwa KY bisa turun tangan jika mendapati temuan adanya kongkalikong yang menyebabkan vonis Pinangki berkurang di tingkat banding.

"Kalau nanti ada perilaku-perilaku di luar hukum atau proses yang mempengaruhi angka 10 jadi 4 tahun, baru KY masuk," kata Yenti saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (16/6).

Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memeriksa hakim PT DKI yang mengadili perkara banding Pinangki. Mengamini ucapan Yenti, ia menjelaskan kewenangan KY adalah menindaklanjuti apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim, terutama ketika mengadili dan memutus perkara.

"KY akan menindaklanjuti sepanjang terdapat informasi dan bukti yang cukup bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran perilaku hakim," kata Miko melalui pesan singkat.

Baca juga : Polisi bakal Periksa Oknum Pemda dalam Buku Pemasok Senpi

"Mengenai isi atau substansi putusan sendiri, itu berada di luar kewenangan KY," tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI yang diketuai Muhamad Yusuf menilai vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Pinangki terlalu berat. Hakim pengadilan banding mempertimbangkan jenis kelamin Pinangki dan statusnya sebagai ibu dari anak berusia empat tahun dalam merumuskan putusannya.

Selain itu, Pinangki juga dinilai telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu, hakim masih menaruh harapan terhadap Pinangki yang akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

"Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini; Bahwa tuntutan pidana jaksa/penuntut umum selaku pemegang azas dominus litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tambah hakim.

Dalam kasus yang menyeretnya ke meja hijau, Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra selaku terpidana kasus cessie Bank Bali agar Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan puusan Peninjauan Kebali tanggal 11 Juni 2009.

Ia turut menyusun rencana aksi atau action plan terkait pelaksanaan permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Adapun pihak lain yang terlibat adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya