Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) maupun penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) masih rendah.
Seharusnya, lanjut Fickar, Djoko dijatuhi hukuman sampai 20 tahun. "Seharusnya hukuman lebih berat sampai maksimal 15 atau 20 tahun," ujarnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Senin (5/4).
Menurutnya, Djoko selalu berusaha untuk membeli keadilan dengan sumber daya ekonomi yang dimilikinya. Hal tersebut dilakukan agar Joko terlepas dari hukumannya. Oleh sebab itu, ia menilai adalah hal yang wajar jika hakim memberikan vonis lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sangat wajar jika hakim memutus melebihi dari tuntutan jaksa. Bahkan mungkin belum memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," tandasnya.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis diketahui memvonis Joko dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Sebelumnya, JPU hanya menuntut hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun.
Majelis hakim menyatakan Joko terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari sebesar US$500 ribu. Suap itu diberikan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Selain itu, Joko juga terbukti menyuap dua jenderal Polri, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Sebanyak Sing$200 ribu serta US$370 ribu diserahkan ke Napoleon, sedangkan suap ke Prasetijo sebesar US$100 ribu. Suap yang dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi ditujukkan untuk penghapusan nama Joko dari DPO berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
Vonis di Pengadilan Tipikor melengkapi hukuman yang dijatuhkan terhadap Joko setelah ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, atas kerja sama Polri dan Polisi Diraja Malaysia pada 30 Juli 2020 lalu.
Sebelumnya, Joko juga sempat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tindak pidananya terkait surat jalan palsu. Dalam kasus tersebut, Joko divonis 2 tahun dan 6 bulan.
Kasus pemalsuan surat jalan itu bermula saat Joko yang masih berstatus buronan meminta Anita Kolopaking untuk melakukan upaya hukum PK ke PN Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Joko meminta Anita mengatur segala urusan, termasuk kedatangannya ke Indonesia untuk mendaftarkan langsung PK-nya melalui Bandara Supadio, Pontianak pada 6 Juni 2020.
Pengurusan kedatangan Joko Tjandra tersebut dibantu oleh Prasetijo karena diminta oleh Anita untuk menyiapkan polisi di Pontianak yang dapat menemani Joko mencari rumah sakit untuk kelengkapan dokumen berupa surat rapid test bebas covid-19 dan surat keterangan sehat. (Tri/OL-09)
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved