Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ditanya Soal Kasasi, JAM-Pidsus: Kenapa Sih yang Dikejar-kejar Pinangki?

Tri Subarkah
23/6/2021 09:50
Ditanya Soal Kasasi, JAM-Pidsus: Kenapa Sih yang Dikejar-kejar Pinangki?
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta.(Antara)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono berseloroh saat ditanya mengenai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengorting vonis mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Menurut Ali, banyak tersangka yang terseret dalam sengakrut tersebut, namun mengapa Pinangki yang selalu dipertanyakan.

"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki? Wong tersangkanya terkait itu banyak banget, yang ditanya Pinangki terus," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (22/6) malam.

Alih-alih memberikan jawaban tegas, Ali memberikan sinyal bahwa vonis Pinangki telah menguntungkan negara. Sebab, negara telah menyita mobil mewah Pinangki dari kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tinggal menunggu untuk dirampas jika putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Ali enggan jika vonis banding Pinangki dikaitkan dengan pihak kejaksaan. Sebab, yang memutus adalah hakim PT DKI. "Ya, (banding) ini kan bukan kita (yang memutuskan), sudah jelas putsuan pengadilan. Tersangka (terdakwa) kita tunggu yang lain. Itu satu kesatuan," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mempelajari putusan banding PT DKI terhadap Pinangki. Ia menyebut tim JPU belum memutuskan sikap mengenai upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Masih ada waktu untuk menentukan sikap," kata Riono kepada Media Indonesia, Rabu (23/6)

Hal yang sama juga disampaikan Aldres Napitupulu, penasihat hukum Pinangki. Melalui pesan singkat, ia menyebut kliennya belum menentukan langkah lebih lanjut apakah akan melakukan kasasi atau menerima putusan.

Desakan masyarakat agar Kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI terhadap Pinangki terus mengalir. Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya, membuat petisi di laman change.org bertajuk 'Hukuman Pinangki DIPOTONG 6 tahun'. ICW menyebut putusan PT DKI sebagai hal yang keterlaluan dan kelewatan.

Sejak diluncurkan pada Kamis (17/6), sudah ada 18 ribu lebih orang yang menandatangani petisi tersebut. Salah seorang yang ikut berpartisipasi dalam petisi tersebut menyoroti pertimbangan majelis hakim PT DKI yang memandang Pinangki sebagai ibu dari anak berusia 4 tahun.

"Angelina Sondakh aja ga dapet potongan, padahal sama-sama punya anak balita. Alasan yang dibuat-buat untuk Pinangki," kata Nanang Aantariksa.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu diketahui terseret dalam kasus penerimaan suap yang dilakukan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra. Di pengadilan, ia terbukti menerima suap sebesar US$500 ribu.

Uang dari Joko tersebut merupakan down payment (uang muka) dari perjanjian US$1 juta untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung dengan tujuan agar Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali tanggal 11 Juni 2009.

Selain suap, Pinangki dijerat pasal permufakatan jahat bersama Joko dan rekannya, yakni Andi Irfan Jaya. Pinangki dan Andi membuat rencana aksi (action plan) untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA.

Dari suap yang diterimanya, Pinangki juga terbukti melakukan TPPU dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta.

Selain di Kejagung, masalah yang menyeret Joko juga ditangani oleh Bareskrim Polri. Setidaknya dua perwira tinggi Polri turut diseret ke meja hijau usai terbukti menerima suap dari Joko. Keduanya adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap yang diterima Napoleon sebesar Sing$200 ribu serta US$370, sementara Prasetijo menerima US$100 ribu. Suap yang dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi ditujukkan untuk penghapusan nama Joko dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi. (OL-13)

Baca Juga: Kejaksaan Layak Ajukan Kasasi Pinangki



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya