Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat. Hal itu menyusul putusan kasus suap, permufakatan jahat dan tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan Pinangki telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Putusan inkrah mengacu pada vonis Pengdilan Tinggi DKI Jakarta No. 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021. Adapun putusan itu memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi Pinangki hukuman penjara selama 10 tahun.
"Dengan putusan telah berkekuatan hukum tetap, saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Dr Pinangki Sirna Malasari, SH MH, dalam tahap proses," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Kamis (5/8).
Baca juga: MAKI Minta Pinangki Segera Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
"Dalam waktu dekat, akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Leonard juga meluruskan pemberitaan yang menyebut Pinangki masih menerima gaji. Pihaknya menegaskan bahwa materi pemberitaan tersebut tidak benar. Lebih lanjut, Leonard menjelaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.
Tunjangan kinerja dan uang makan sudah tidak diterima mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung sejak Agustus 2020. Jaksa Agung telah mengeluarkan keputusan bahwa Pinangki diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS.
Secara otomatis, lanjutnya, Pinangki tidak lagi berstatus sebagai jaksa. "Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab. Kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," pungkas Leonard.
Baca juga: Hukumannya Dipangkas, Joko Tjandra Mengaku Belum Puas
Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Saat itu, Joko masih berstatus buronan. Suap sebesar US$500 ribu diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.
Adapun suap dengan tujuan Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun penjara. Dalam hal ini, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) per 11 Juni 2009.
Pinangki juga turut menyusun rencana aksi terkait pelaksanaan permohonan fatwa MA melalui Kejagung. Selain itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, hingga membayar sewa dua apartemen di Jakarta.(OL-11)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved