Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat. Hal itu menyusul putusan kasus suap, permufakatan jahat dan tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan Pinangki telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Putusan inkrah mengacu pada vonis Pengdilan Tinggi DKI Jakarta No. 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021. Adapun putusan itu memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi Pinangki hukuman penjara selama 10 tahun.
"Dengan putusan telah berkekuatan hukum tetap, saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Dr Pinangki Sirna Malasari, SH MH, dalam tahap proses," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Kamis (5/8).
Baca juga: MAKI Minta Pinangki Segera Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
"Dalam waktu dekat, akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Leonard juga meluruskan pemberitaan yang menyebut Pinangki masih menerima gaji. Pihaknya menegaskan bahwa materi pemberitaan tersebut tidak benar. Lebih lanjut, Leonard menjelaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.
Tunjangan kinerja dan uang makan sudah tidak diterima mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung sejak Agustus 2020. Jaksa Agung telah mengeluarkan keputusan bahwa Pinangki diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS.
Secara otomatis, lanjutnya, Pinangki tidak lagi berstatus sebagai jaksa. "Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab. Kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," pungkas Leonard.
Baca juga: Hukumannya Dipangkas, Joko Tjandra Mengaku Belum Puas
Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Saat itu, Joko masih berstatus buronan. Suap sebesar US$500 ribu diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.
Adapun suap dengan tujuan Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun penjara. Dalam hal ini, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) per 11 Juni 2009.
Pinangki juga turut menyusun rencana aksi terkait pelaksanaan permohonan fatwa MA melalui Kejagung. Selain itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, hingga membayar sewa dua apartemen di Jakarta.(OL-11)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved