Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengucapkan selamat ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai pihak Kejaksaan memilih untuk menerima vonis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Diketahui, jaksa penuntut umum memutuskan tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PT DKI.
"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak Sanitiar Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Senin (5/7) malam.
Selain ucapan selamat ke Korps Adhyaksa, ICW juga menyentil MA yang dinilai telah sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, Pinangki yang saat melakukan tindak pidananya masih berstatus aparat penegak hukum itu tidak diganjar dengan hukuman maksimal.
Kurnia menyebut seluruh penanganan perkara kasus suap, pencucian uang, maupun permufakatan jahat yang membelit Pinangki hanya dagelan semata. Hal ini didasarkan karena banyaknya celah yang tidak dibongkar oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
"Satu di antaranya adalah dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra," sebutnya.
Saat menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra, buronan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Suap tersebut ditujukan agar Joko bisa kembali ke Indonesia dari pelariannya di Malaysia tanpa menjalani pidana penjara 2 tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali pada 2009.
Baca juga : Jaksa Penuntut Umum tak Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Pinangki
Dalam rangkaian menyukseskan upaya tersebut, Pinangki bersama rekannya, yakni Andi Irfan Jaya serta Joko, juga terbukti menyusun rencana aksi (action plan) terkait pelaksanaan permohonan fatwa MA melalui Kejagung. Salah satu isi dari proposal yang tertuang dalam surat dakwaan menyebut inisial BR yang diduga Burhanuddin dan HA yang merujuk bekas Ketua MA, Hatta Ali.
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim mengatakan dalam surat putusannya bahwa Pinangki menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah sosok 'King Maker' yang sempat disebutkan dalam persidangan berdasarkan pecakapan antara Pinangki dan mantan pengacara Joko, Anita Kolopaking.
Kurnia menilai mandeknya penyidikan perkara Pinangki disebabkan pula oleh pembiaran yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan."
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan kasasi disebabkan karena putusan PT DKI telah sesuai dengan tuntutan JPU saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni 4 tahun.
Riono juga menilai tidak ada alasan lain yang menguatkan untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," tukasnya.
Majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama yang diketuai IGN Eko Purwanto menilai tuntutan JPU saat itu terlalu rendah. Sebab, selain suap dan permufakatan jahat, Pinangki juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Saat itu, hakim juga turut mempertimbangkan pekerjaan Pinangki sebagai aparat penegak hukum sebagai alasan pemberat putusan. (OL-2))
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved