Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengucapkan selamat ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai pihak Kejaksaan memilih untuk menerima vonis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Diketahui, jaksa penuntut umum memutuskan tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PT DKI.
"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak Sanitiar Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Senin (5/7) malam.
Selain ucapan selamat ke Korps Adhyaksa, ICW juga menyentil MA yang dinilai telah sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, Pinangki yang saat melakukan tindak pidananya masih berstatus aparat penegak hukum itu tidak diganjar dengan hukuman maksimal.
Kurnia menyebut seluruh penanganan perkara kasus suap, pencucian uang, maupun permufakatan jahat yang membelit Pinangki hanya dagelan semata. Hal ini didasarkan karena banyaknya celah yang tidak dibongkar oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
"Satu di antaranya adalah dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra," sebutnya.
Saat menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra, buronan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Suap tersebut ditujukan agar Joko bisa kembali ke Indonesia dari pelariannya di Malaysia tanpa menjalani pidana penjara 2 tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali pada 2009.
Baca juga : Jaksa Penuntut Umum tak Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Pinangki
Dalam rangkaian menyukseskan upaya tersebut, Pinangki bersama rekannya, yakni Andi Irfan Jaya serta Joko, juga terbukti menyusun rencana aksi (action plan) terkait pelaksanaan permohonan fatwa MA melalui Kejagung. Salah satu isi dari proposal yang tertuang dalam surat dakwaan menyebut inisial BR yang diduga Burhanuddin dan HA yang merujuk bekas Ketua MA, Hatta Ali.
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim mengatakan dalam surat putusannya bahwa Pinangki menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah sosok 'King Maker' yang sempat disebutkan dalam persidangan berdasarkan pecakapan antara Pinangki dan mantan pengacara Joko, Anita Kolopaking.
Kurnia menilai mandeknya penyidikan perkara Pinangki disebabkan pula oleh pembiaran yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan."
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan kasasi disebabkan karena putusan PT DKI telah sesuai dengan tuntutan JPU saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni 4 tahun.
Riono juga menilai tidak ada alasan lain yang menguatkan untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," tukasnya.
Majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama yang diketuai IGN Eko Purwanto menilai tuntutan JPU saat itu terlalu rendah. Sebab, selain suap dan permufakatan jahat, Pinangki juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Saat itu, hakim juga turut mempertimbangkan pekerjaan Pinangki sebagai aparat penegak hukum sebagai alasan pemberat putusan. (OL-2))
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved